Tuban, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban musnahkan beberapa barang bukti (BB) pada periode kedua tahun 2025 di halaman Kejari setempat. Pemusnahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban atau Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. (28/8).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida, SH usai pemusnahan menyampaikan pemusnahan ini merupakan kedua setelah sebelumnya juga melaksanakan pemusnahan pada Februari.
“BB ini sudah inkrah periode Januari hingga Juli, dan yang dimusnahkan BB dari 70 perkara,” beber Filly.
Adapun rinciannya, ia ungkapkan yakni 13 perkara narkotika, 19 perkara kesehatan, 9 perkara tindak pidana ringan dan 29 perkara lain-lainnya.
“Perkara narkotika ada BB sabu seberat 27,513 gram dan 7.159 pil karnopen. Sedangkan perkara kesehatan ada 7.783 pil LL dan 2.281 pil Y,” ungkap Filly.
Adapun BB lainnya yang dimusnahkan, ia beberkan yaitu dari perkara Tipiring berupa 234 botol minuman beralkohol jenis arak dan 13 handphone dari perkara lain-lain.
“Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua direbus, dibakar, ditumbuk dan bahkan dicampur dengan pembersih lantai,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Polres yang dihadiri Kasat Narkoba, BNNK, Kalapas Tuban dan beberapa instansi terkait. [hud.kt]


