25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Tim AMC Kejati Tangkap DPO Penggelapan

Surabaya, Bhirawa
Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan Welly Tanubrata terkait kasus tindak pidana penggelapan. Welly yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjung Perak ini, diamankan pada Selasa (9/9) sore di kawasan Surabaya Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan penangkapan dan eksekusi Welly Tanubrata. Dijelaskannya, eksekusi ini berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 19.00 WIB, di Ruko Waterplace, Jl Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

”Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Rabu (10/9).

Iswara menjelaskan, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Welly Tanubrata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, yang selanjutnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI dengan menjatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun.

Putusan Mahkamah Agung, lanjut Iswara, menyatahkan terdakwa Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. ”Dalam hal ini, Welly Tanubrata terbukti dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Keberhasilan ini, diakui Iswara sebagai kerja sama dan koordinasi yang baik antara Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tim AMC Kejati Jatim. Kemudian dilakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana sejak Kamis (4/9), hingga akhirnya berhasil dilakukan eksekusi pada Selasa (9/9).

Berita Terkait :  JNE Rayakan Hari Pelanggan dengan Program JLC Race 2025

”Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru