28 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti Telah Berkekuatan Tetap

Sampang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), terhitung pada Bulan Januari – Juli. BB yang dimusnahkan ada 115 Buah Narkotika dari 48 perkara, termasuk butir narkotika jenis 2-CB dengan berat sekitar 35,73 gram, 6 buah senjata tajam, HP perkara Judi Online dan Rokok Ile

Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejari Sampang, dihadiri Kajari, Kapolres, Bupati, dan jajaran Forkompinda Kabupaten Sampang, Kamis (17/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Herlmi mengatakan, pemusnahan BB untuk Tahun 2025, Narkotika, Sejata tajam, HP, dan Rokok Ilegal. Petugas telah memisahkan BB yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap untuk dimusnahkan.

”Pemusnahan BB ini karena Kejahatan Narkotika lebih banyak dan butuh perhatian Khusus untuk melakukan pencegahan sejak dari dari semua pihak terutama lapisan masyarakat terkecil yakni keluarga, bahkan nantinya kami juga akan menselaraskan sosialisasi bersama BNK, Polres dan Kodim 0828/Sampang, dengan sosialisasi ke Sekolah bahkan juga ke Pondok Pesantren,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi memaparkan, Sampang di tahun kemarin dan sekarang sudah ada angka penurunan pemusnahan dan pengaman tersangka yang berkaitan dengan Narkoba.

”Tentunya kami dari pemerintah daerah akan bersinergi dengan semua elemen Masyarakat utamanya dengan Forkopimda, untuk bersama melakukan pemberantasan Narkoba,” katanya.

Masih kata orang nomor satu di Kabupaten Sampang ini, dirinya berharap, dengan gerakan sosialisasi bersama, nantinya kejahatan narkotika tiap tahun tambah menurun dan sampai di angka nol.

Berita Terkait :  Forkompimda Lamongan Koordinasi Jaga Lamongan

”Semoga tiap tahun terus menurun, sehingga narkotika di kabupaten sampang Nol, dengan langkah sosialisasi membuat penyadaran kepada Masyarakat se – Kabupaten Sampang,” tandasnya.nlis. [fen.lis]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru