34 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Kejari Rilis Uang Rp 2,2 Miliar Hasil Pengembalian Kasus Dugaan Korupsi Rekontruksi


Bondowoso, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menerima uang Rp 2,2 miliar hasil pengembalian kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Tegal-Jati Kecamatan Sumberwringin. Penerimaan uang ini disampaikan Kejari Bondowoso saat press release di Kantor Kejaksaan setempat pada Selasa (6/8).

Anggaran untuk rekonstruksi jalan Tegal-Jati sebesar Rp 4,8 miliar yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) reguler tahun 2022 di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK).

Namun dalam pengerjaannya diduga kekurangan volume dan hingga ada dugaan korupsi Rp 2 miliar lebih. Adapun uang yang dirilis oleh Kejari Bondowoso itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, meski ada pengembalian kekurangan anggaran, namun masih ada tersangka yang diamankan yakni eks kepala BSBK inisial M, dan dua rekanan inisial ES dan RM.

Dijelaskannya, bahwa sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pengendali rekanan beritikad baik dan kooperatif dengan menitipkan Rp 2,2 miliar.

Adapun nilai Rp 2,2 miliar itu sesuai dengan perhitungan kerugian keuntungan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sementara hasil perhitungan BPK Rp 2,2 miliar lebih.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan segera melimpah berkas perkara ke pengadilan. Ia pun berharap hitungan kerugian negara ini disetujui Pengadilan Tipikor, sehingga Rp 2,2 miliar ini bisa memulihkan keuangan negara.

Berita Terkait :  Ada 36 Anggota Dewan Terpilih Belum Sampaikan LHKPN ke KPU Jombang

Ia menegaskan, berdasarkan UU Tipikor pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus proses pidana ketiga tersangka.

“Ini hanya sebagai pengurang hukuman. Jik kooperatif, dengan pengembalian sekian, tentu sesuatu yang positif. Jika disetujui pengadilan melalui putusannya, kita bisa kembalikan ke pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Menurutnya, penyitaan uang tersebut juga berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Uang Rp 2,2 miliar itu dititipin ke bank.

“Kami menyimpan fisik ini tentu berisiko. Kami titipkan uang sebanyak ini ke rekening penampungan. Sambil menunggu putusan pengadilan sambil dikemanakan,” terangnya.

Kata dia, Kejaksaan sendiri belum membuka secara detail persentase pengembalian uang tersebut dari siapa saja diantara ketiga tersangka tersebut.

“Ini hitungan global ada dua miliar 200 juta. Siapa yang paling berperan nanti nampak di fakta persidangan nanti,” pungkasnya. [san.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img