27 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejari Kota Batu Ingatkan Warga Jangan Terjebak dengan Politik Uang dalam Pilkada Serentak


Kota Batu, Bhirawa
Para pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Batu bersama tim suksesnya masing- masing harus menghindari berbagai pelanggaran kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini.

Hal ini diingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam sosiialisasi aturan kampanye yang digelar KPU Kota Batu di Hotel Golden Hill kota setempat, Kamis (10/10). Dalam sosialisasi itu ditekankan terkait pencegahan politik uang.

Dikatakan nara sumber dari Kejari Kota Batu, Andika Esra Awoah SH MH bahwa politik uang adalah kerawanan pelanggaran kampanya yang paling sering terjadi di dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena itu masyarakat atau siapapun bisa berkonultasi kepada Kejari untuk menghindari jangan sampai terjebak dalam praktek politik identitas dan politik uang,” ujar Andika.

Politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai kepada para pemilik suara. Namun juga bisa berbentuk bantuan pembayaran pajak. Modusnya dengan sistem DP atau pembayaran di muka.

Jadi, pemilik suara akan diberi uang muka untuk membantu pembayaran pajak. Dan ketika pungutan suara telah selesai, dan pemilik suara bisa meyakinkan pemberi bantuan bahwa dirinya mencoblos paslon yang diusung maka akam diberikan lagi bantuan pembayaran pajak tersisa.

Dijelaskan, PKPU Nomor 13 akan menjadi pegangan KPU Kota Batu dalam melaksanakan seluruh tahapan kampanye, mulai pengenalan, citra diri dan ajakan untuk memilih. Didalamnya mengatur berbagai jenis metode kampanye, seperti kampanye tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, pemasangan APK serta iklan kampanye.

Berita Terkait :  Diskoperindag Situbondo Gelar Bimtek IKM Tembakau dan Pengembangan SIHT

Dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, Tenti Yuana ada pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye. Diantaranya seperti pejabat BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dan perangkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye harus memenuhi sejumlah ketentuan.Diantaranya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menjalani cuti di luar tanggungan negara

Kemudian, siapapun yang ikut dalam kampanye tidak diperbolehkan menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, paslon gubernur-wakil gubernur, paslon bupati-wakil bupati, paslon walikota-wakil walikota dan parpol.

Selain itu dalam kampanye juga dilarang melakukan hasutan, fitnah, mengadu domba parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat. “Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan parpol,ā€ tambah Tenti.

Dan yang sering terjadi adanya pengerusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye. Larangan yang sama juga terkait penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img