Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penyalagunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp2,5 miliar yang mengalir ke Assosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Malang terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam kasus tersebut beberapa pengurus KONI yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Kepanjen, ternasuk juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Minggu (9/3), kepada wartawan membenarkan, jika Kejari Kabupaten Malang sudah memanggil Kadispora Kabupaten Malang Muhammad Hidayat, pada Jumat (7/3) pagi.
Sedangkan pemanggilan itu merupakan masih ada kaitannya dengan kasus dugaan dana hibah KONI Kabupaten Malang. Sedangkan keterangan yang diminta penyidik seputar prosedur pencairan dana hibah KONI kabupaten setempat.
“Pemanggilan tersebut dilakukan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengetahui prosedur pengajuan dan pencarian dana hibah KONI Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
Dari berita sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, pernah menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang.
Dan klarifikasi yang dilakukan pada para saksi, baik itu Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sadullah dan Ketua KONI Kabupaten Malang H Rosydin. Sedangkan dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu sangat diperlukan klarifikasi agar dapat mengupas perkara tersebut.
“Kami sudah memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi yang dilakukan oleh Pidsus,” terangnya.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang TA 2022. Sedangkan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Malang, tidak hanya Ketua PSSI Askab Malang, Ketua KONI Kabupaten Malang, dan Kadispora Kabupaten Malang saja, tapi juga Cabang Olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Malang untuk dimintai klarifikasi.
Hal itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). [cyn.fen]