32 C
Sidoarjo
Wednesday, November 27, 2024
spot_img

Kejari Kapanjen Awasi Lima Proyek Strategis Senilai Rp21 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady
Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan antisipasi dan mengawasi, akan terjadinya tindak pidana korupsi atas lima proyek yakni Pembangunan Strategis Daerah (PSD). Nilai proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.

Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, Selasa (9/1), kepada wartawan. Menurutnya, pengawasan terhadap PSD tersebut, karena Pemkab Malang telah memberikan rekomendasikan pada Kejari Kepanjen untuk melakukan pengawasan.

Sedangkan pengawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, dan di tahun 2024 ini ada lima proyek yang akan kita awasi secara intensif, agar dapat mencegah potensi terjadinya kasus tindak pidana korupsi. “Pengawasan PSD itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, dan tahun ini ada lima yang kami kawal. Hal ini jika berpotensi adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,” ujarnya.

Dijelaskan, di tahun 2024 ini ada lima proyek yang kita awasi, karena dalam pembangunan proyek tersebut nilainya mencapai Rp1 miliar hingga Rp7 miliar, yang diajukan Pemkab Malang ke Kejari Kepanjen. Sehingga PSD harus ada Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, yang menyatakan proyek yang dimaksud termasuk proyek yang sifatnya stategis untuk daerah. “Setiap pembangunan yang anggarannya menggunakan APBN maupun APBD harus ada pengawasan Aparat Penegak Humkum (APH) agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Rachmad.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menambahkan, proyek APBD yang dikerjakan Pemkab Malang tidak kesemuanya diawasi Kejaksaan, meski Pemkab Malang merekomendasikan beberapa proyek untuk dilakukan pengawasan. Sebab, sebelum dimasukkan PSD, proyek-proyek itu sudah dilakukan kajian terlebih dulu oleh Intelijen Kejari. Dan jika tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada proyek tersebut, maka pihaknya menolak, meski ada permintaan dari PemkabMalang.

Dari catatan yang disampaikan Kejari Kepanjen, lanjut dia, PSD yang sudah berhasil kita lakukan pengawasan. Seperti proyek Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang yakni untuk peningkatan standar sarana dan prasarana pendidikan berupa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, untuk sekolah dasar (SD) dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar dari pemerintah pusat untuk 40 SD. “Tidak hanya Dindik saja, namun juga Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, ada empat proyek yang kami awasi,” terangnya.

Menurut Deddy, empat proyek di DTPHP itu berupa pengadaan benih bawang merah dengan anggaran sebesar Rp 3,9 miliar, kemudian pembangunan tujuh unit Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar, dan pengadaan sarana produksi tembakau yang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.

Selain itu, proyek yang dikerjakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang, juga masuk dalam pengawasan Kejakasaan, seperti pengadaan alat kesehatan penunjang medik Neuro Navigator System Complete sebesar Rp 7,6 miliar.

Sehingga, kata dia, anggaran proyek yang masuk dalam PSD tersebut, totalnya mencapai Rp 21,4 miliar. Meski saat ini belum ada kendala, pihaknya tetap mengawasi kinerja dari proyek strategis, agar tidak ada penyalagunaan anggaran yang berpotensi terkadinya tindak pidana korupsi.

“Kami akan tindak tegas jika sampai ada temuan yang tidak sesuai perencanaa, Dan jika ada potensi tindak pidana korupsi, akan kami ingatkan. Tapi jika tidak diindahkan, maka akan kami lakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan,” pungkasnya. [cyn.iib]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img