Pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (16/07). foto: arif yulianto/bhirawa.
Jombang, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/07) di halaman Kantor Kejari setempat. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah ratusan gram narkotika, ribuan slop rokok ilegal, dan juga minuman keras.
Asap hitam pekat membubung ke udara, aroma alkohol yang menyengat ditumpah ke tong sampah, bercampur dengan air dan ribuan butir pil yang dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, memimpin langsung pemusnahan barang bukti ini.
Dia memastikan setiap barang haram itu hancur tak berbentuk, tak mungkin lagi disalahgunakan.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dibakar, direndam, dan dicampurkan dalam air sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Kajari Jombang.
Menurutnya, kegiatan ini lebih dari sekadar seremoni. Namun juga bagian dari strategi besar untuk memotong mata rantai kejahatan, terutama narkotika.
Dia berharap, kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memberantas kejahatan, khususnya narkotika.
“Karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan darurat, maka butuh penanganan khusus,” tandas Kajari Jombang.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Jombang, Kusmi, menjelaskan, tindakan ini adalah amanat undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Jombang adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana,” ungkap dia.
“Yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’,” ujar dia.
Data yang dipaparkan Kusmi menunjukkan masifnya peredaran barang ilegal di Jombang pada periode Maret hingga Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara, ratusan botol minuman keras berbagai jenis seperti Anggur Hijau, Toak, dan Arak, sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil terlarang jenis Yarindu.
“Saya harapkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya.(rif.hel)


