26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Kejari Gresik Terima Uang Titipan Rp860 Juta dari Terdawa Ryan Febrianto

Gresik, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menerima uang titipan Rp860.211.600,- dalam bentuk tunai dari Ryan Febrianto, terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara dana hibah Pokir pada Diskoperindag Pemkab Gresik.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, H. Nana Riana kepada awak media, Senin (09/09/2024). Uang titipan itu diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa Ryan Febrianto Minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” tegas Kajari Gresik.

Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum Ryan Febrianto mengatakan bahwa pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya.

Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KUM di Diskoperindag, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan) dan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yaang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

Berita Terkait :  Polres Madiun Raih Penghargaan Nomor 2 Kinerja Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, dipastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” ujar Alifin. [eri.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img