25 C
Sidoarjo
Wednesday, April 23, 2025
spot_img

Kejari Bersama Pemkot Resmikan Rumah Restorative Justice


Kota Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melalui Pemkot Probolinggo meluncurkan program Rumah Perdamaian atau Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo, Rabu (9/4) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Dodik Hermawan mengatakan, program Rumah RJ yang akan diadakan di seluruh kelurahan di Kota Probolinggo tersebut, untuk mempermudah proses perkara secara restorative, khususnya untuk kasus yang bisa diselesaikan secara musyawarah dan hukum adat.

“Kalau paradigma yang dulu adalah hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas, kalau sekarang humanis ke bawah sehingga perkara perkara terhadap tingkat nilai ketercelakaannya rendah dapat diselesaikan secara restoratif dan tidak harus naik ke persidangan sehingga stigma negatif yang ada di masyarakat bisa dihilangkan,” ujar Dodik saat ditemui awak media.

Dodik menambahkan, Kejari Kota Probolinggo sendiri hingga saat ini terdapat dua rumah Restorative Justice diwilayah hukum kejaksaan negeri kota probolinggo yaitu di kecamatan kanigaran dan di SMKN 2 Probolinggo, serta Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang bekerjasama dengan dinas sosial kota probolinggo.

Adapun jumlah perkara yang telah berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice diwilayah hukum kejaksaan negeri kota probolinggo sejak tahun 2022 hingga 2025 triwulan I sebanyak 16 perkara diantaranya pada tahun 2022 yaitu 1 perkara penadahan, 1 perkara KDRT, dan 1 perkara Lalu lintas.

Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 6 perkara yakni 3 perkara penadahan, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penipuan, tahun 2024 terdapat 6 perkara yaitu 2 perkara penganiayaan, 2 perkara pencurian, 1 perkara KDRT dan 1 perkara Lalu lintas, dan ditahun 2025 Triwulan I terdapat 1 perkara, yaitu perkara pencurian.

Berita Terkait :  Sebanyak 572 Mahasiswa Bojonegoro Terima Buku Rekening dan Kartu Debit Beasiswa

Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah RJ ini, lanjut Dodik, selain sebagai tempat mediasi, bisa juga di fungsikan sebagai tempat sosialisasi maupun penyuluhan.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin, yang turut hadir dalam seremonial Rumah RJ menyampaikan harapannya.

“Semoga nanti perkara-perkara yang kiranya masih bisa di selesaikan dengan pendekatan perdamaian dapat terselesaikan secara musyawarah.” ujar Aminuddin. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru