Barang rampasan atau barang bukti di antaranya dimusnahkan dengan cara Dibakar, Rabu (28/1).
Tulungagung, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pemusnahan barang rampasan (barang bukti) pil double L sebanyak 136.226 butir di halaman Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (28/1). Pemusnahan dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, usai acara pemusnahan barang bukti menyatakan pemusnahan dilakukan berdasar putusan berkekuatan hukum tetap dalam tiga tahun terakhir.
“Dari putusan perkara tindak pidana umum sejumlah 27 perkara dan 137 item yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Amri selanjutnya membeberkan selain pil double L, Kejari Tulungagung juga memusnahkan obat terlarang lainnya. Yakni, Alprazolam dan Tri Hexyphendhil.
“Alprazolam yang dimusbahkan sejumlah 58 butir. Sedang Tri Hexyphendhil sebanyak 20 butir,” paparnya.
Selain itu, Amri menyebut dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut ikut pula dimusnahkan sabu-sabu seberat 1,548 gran . Barang haram tersebut merupakan barang bukti enam perkara.
“Narkotika jenis sabu-sabu, pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 sebanyak lima perkara sejumlah 16,45 gram putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 220/Pid.sus/2025/PN Tlg tanggal 15 Desember 2025, serta pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 1 perkara sejumlah 0,098 gr putusan PN Tulungagung Nomor : 149/Pid.sus2024/PN Tlg tanggal 26 Agustus 2024 Putusan Banding Nomor : 1191/Pid.sus/2024/PT Sby tanggal 14 Oktober 2024 Putusan Kasasi Nomor : 2076K/Pid.sus/2025 tanggal 12 Maret 2025,” paparnya lagi.
Lebih lanjut, Amri mengatakan selain barang bukti obat terlarang dan sabu-sabu, Kejari Tulungagung memusnahkan pula sebanyak 244 botol ciu dan barang lainnya, yakni di antaranya berupa pipet kaca, bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip, sedotan, timbangan, baju, HP, tas, gunting, bolpoin, kaleng, dompet, kardus, kaleng dan karung.
Semua dimusnahkan dengan cara direndam di bak yang berisi air untuk obat terlarang. Sementara untuk sabu-sabu diblender dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar. (wed.hel)

