25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejaksaan Sita Aset Kasus Dugaan Tipikor Mantan Pejabat DPUPP Situbondo

Situbondo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melalui Tim Penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Huda Hazamal, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Sigit Gianluca Prananda, serta staf Intelijen dan Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus itu melekat pada pengadaan barang/jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo tahun Anggaran 2023 – 2024.

?Menurut Huda, proses penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Situbondo Nomor Print-02/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 05 Juni 2025.

”Kami juga mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT.04/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit tanggal 27 Agustus 2025,” tutur Huda.

Huda menjelaskan, objek yang disita berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01481/Sumberkolak seluas 175 m² beserta bangunan di atasnya, termasuk kunci rumah/bangunan, yang terletak di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

”Objek disita dari seorang saksi yang merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Plt Bidang Bina Marga pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo berinisial TT,” ungkap Huda.

Huda menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo melakukan penyitaan karena merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk memperkuat pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kerugian keuangan negara. ”Tindakan ini juga menjadi langkah awal dalam rangka asset recovery untuk kepentingan negara,” tambah Huda.

Berita Terkait :  Jelang Nataru, Puluhan Jeep Wisata Bromo di Pasuruan di Uji Kelayakan

?Selanjutnya, sambung Huda, Kejari Situbondo akan terus melakukan monitoring terhadap hasil penyitaan, menelusuri aset-aset lain yang berkaitan, serta melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

”?Kejari Situbondo terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini semua dilakukan dalam rangka mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo,” tandas Huda. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru