27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 10, 2025
spot_img

Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara

Pemusnahan sejumlah barang bukti di Kantor Kejari Jombang, Rabu (10/12). foto: arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti 48 tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kejari Jombang, Rabu (10/12) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati.

Kajari Jombang menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap 48 perkara yang ditangani Kejari Jombang sejak bulan Juli hingga bulan Desember 2025.

“Ada 48 perkara yang kita laksanakan sejak bulan Juli – Desember,” kata dia.

“Adapun barang bukti yang kami musnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya ada 14,98 gram, alat hisap ada 192, pil dobel L ada 54.171 butir, HP 10 unit, dan miras dari hasil perkara tipiring terhadap operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,” rinci Kajari Jombang.

Dengan berbagai metode, pemusnahan pun dilakukan. Mulai dari pembakaran hingga melebur menggunakan blender sesuai jenis barang bukti.

Kajari Jombang menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah proses penuntutan selesai.

“Tujuan kami melakukan pemusnahan BB (barang bukti) adalah merupakan kewajiban kami,” ungkapnya.

“Karena kami melakukan penuntutan terhadap tindak pidana, sehingga kami wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti,” tambah Kajari Jombang.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(rif.hel)

Berita Terkait :  Kemenkumham Jatim Beri Saran Inovator Sidoarjo segera Daftarkan HKI

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru