32 C
Sidoarjo
Tuesday, March 17, 2026
spot_img

Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Oleh :
Dr Lia Istifhama, M.E.I
Anggota DPD / MPR RI Periode 2024 – 2029

Dalam sejarah pemikiran politik, konsep kedaulatan selalu menjadi pusat perdebatan tentang siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Dari gagasan Jean Bodin yang memandang kedaulatan sebagai kekuasaan absolut negara, hingga Jean-Jacques Rousseau yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan melalui konsep general will, teori politik modern menunjukkan bahwa kedaulatan bukanlah konsep statis. Ia terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat, perubahan struktur sosial, serta perkembangan institusi politik.

Indonesia merumuskan jawaban khas terhadap perdebatan tersebut melalui Pancasila, khususnya sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan ini tidak sekadar meniru demokrasi liberal Barat, tetapi merupakan sintesis antara tradisi demokrasi modern dan budaya kolektif masyarakat Indonesia. Dalam kerangka ini, kedaulatan rakyat tidak hanya dimaknai sebagai mekanisme pemilihan umum, melainkan sebagai proses deliberatif yang menempatkan musyawarah dan kebijaksanaan sebagai dasar pengambilan keputusan politik.

Gagasan tersebut berakar pada perdebatan penting dalam sidang BPUPKI tahun 1945. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menolak dua ekstrem yang berkembang di dunia saat itu: individualisme liberal yang menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama, serta totalitarianisme negara yang menundukkan individu pada kekuasaan negara. Sebagai jalan tengah, ia menawarkan konsep demokrasi permusyawaratan, di mana rakyat tetap menjadi sumber kekuasaan, tetapi keputusan politik dicapai melalui musyawarah wakil rakyat demi kepentingan bersama.

Berita Terkait :  Tambak PT Perintam Prima Minta Kementerian ATR/BPN Situbondo Percepat Proses HGU Desa Tanjung Kamal

Sementara itu, Mohammad Hatta memperluas gagasan tersebut melalui konsep demokrasi sosial, yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya bersifat politik, tetapi juga ekonomi. Hatta melihat bahwa praktik demokrasi sejatinya telah lama hidup dalam tradisi desa di Indonesia melalui rapat desa, musyawarah, dan mufakat. Dengan demikian, demokrasi bukan sekadar prosedur formal seperti pemilu, melainkan partisipasi kolektif masyarakat dalam menentukan arah kehidupan bersama.

Dalam perspektif filsafat politik modern, gagasan musyawarah ini memiliki kedekatan dengan konsep demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh pemikir seperti Jürgen Habermas. Dalam demokrasi deliberatif, keputusan politik yang sah bukan semata-mata ditentukan oleh mayoritas suara, tetapi oleh proses dialog rasional yang terbuka, setara, dan bebas dari paksaan. Artinya, kebenaran politik tidak dimonopoli oleh satu individu atau kelompok, melainkan lahir dari pertukaran argumen yang rasional demi kepentingan bersama.

Namun, idealisme demokrasi Pancasila menghadapi tantangan serius dalam praktik politik kontemporer. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah menguatnya pragmatisme politik serta pola politik saudagar, di mana relasi kekuasaan sering kali didorong oleh transaksi kepentingan jangka pendek. Dalam situasi seperti ini, preferensi politik publik kerap dipengaruhi oleh pertukaran manfaat yang bersifat instan, bukan oleh pertimbangan rasional mengenai kemaslahatan jangka panjang bangsa.

Fenomena tersebut juga berkaitan dengan munculnya budaya immediacy atau tuntutan respons cepat dari pemimpin. Di tengah tingkat public trust yang belum sepenuhnya stabil, masyarakat cenderung menginginkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat langsung dan segera dirasakan. Harapan ini dapat dipahami sebagai refleksi kebutuhan riil masyarakat. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, budaya politik semacam ini dapat memunculkan hubungan timbal balik yang tidak sehat antara pemimpin dan pemilih, yakni bargaining politik yang lebih menekankan transaksi daripada kebijakan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Berita Terkait :  Plt Bupati Lamongan Mengajak Santri Mewarisi Nilai-nilai Luhur

Dalam konteks inilah pentingnya mekanisme checks and balances, sebagaimana sering ditekankan dalam sistem demokrasi modern. Tanpa pengawasan yang kuat antar lembaga negara serta kontrol publik yang efektif, kedaulatan rakyat dapat dengan mudah terdistorsi oleh kepentingan elite politik. Sejarah politik dunia menunjukkan bahwa demokrasi sering kali terancam oleh apa yang dapat disebut sebagai godaan totalitarian, yaitu hasrat sebagian pihak untuk mengambil alih kedaulatan rakyat yang sejatinya hanya dititipkan sementara kepada penguasa.

Oleh karena itu, memperkuat demokrasi Pancasila tidak cukup hanya melalui prosedur elektoral. Demokrasi membutuhkan institusi yang mampu menjamin representasi yang autentik, akuntabilitas kekuasaan, partisipasi politik masyarakat, serta kompetisi politik yang sehat. Pemilu yang bebas dan adil, kebebasan sipil, serta supremasi hukum merupakan syarat fundamental agar wakil rakyat benar-benar bertindak sebagai perpanjangan kehendak publik, bukan sekadar agen kepentingan elite.

Lebih jauh lagi, demokrasi juga membutuhkan figur-figur pemimpin yang memiliki jiwa kenegarawanan (statesmanship). Pemimpin dalam demokrasi Pancasila tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknokratis atau kecakapan politik, tetapi juga harus memiliki orientasi moral terhadap masa depan bangsa. Seorang negarawan berpikir melampaui kepentingan kekuasaan sesaat; ia memikirkan keberlanjutan negara dan generasi yang akan datang.

Dalam perspektif filsafat politik klasik, gagasan ini mengingatkan pada konsep “negara kebajikan” yang pernah dibahas oleh Plato, di mana kekuasaan ideal dijalankan oleh mereka yang memiliki kebijaksanaan dan orientasi pada kebaikan bersama. Dalam konteks demokrasi modern, prinsip ini dapat diterjemahkan sebagai kepemimpinan yang berlandaskan pada nilai: think about our countries and think about next generation, bukan sekadar think about power.

Berita Terkait :  Bentuk Fraksi Baru dan Siapkan Program Yanmas Optimalkan Aset DPRD Kota Batu

Pada akhirnya, kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila bukan sekadar persoalan siapa yang memegang kekuasaan, melainkan bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Demokrasi Pancasila menuntut lebih dari sekadar kompetisi politik; ia menuntut kebijaksanaan, rasionalitas, serta orientasi pada kemaslahatan umum.

Di sinilah relevansi Pancasila tetap terasa hingga hari ini. Ia bukan hanya dasar negara, tetapi juga kompas moral bagi praktik demokrasi Indonesia. Pancasila mengingatkan bahwa demokrasi sejati tidak berhenti pada prosedur kekuasaan, melainkan harus terus diarahkan pada tujuan yang lebih luhur: menjaga kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara serta memastikan masa depan bangsa tetap berada di jalur kebajikan.

————– *** —————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!