Sampang, Bhirawa
Kecewa terhadap kinerja kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Sejumlah Mahasiswa melakukan aksi demo di Kantor Dinas pertanian Sampang. Pasalnya hilangnya bantuan alat pertanian Hand Traktor dan masih adanya kios penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), menjadi tuntut massa aksi. Rabu (14/1).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa poster tuntutan serta mengenakan atribut ala petani, mulai dari caping hingga alat semprot rumput. Aksi ini sebagai simbol keberpihakan mahasiswa terhadap persoalan yang dihadapi para petani di Kabupaten Sampang.
Pantauan di lokasi, aksi sempat memanas lantaran mahasiswa tidak kunjung ditemui oleh Kepala Dinas Pertanian. Massa aksi kemudian memaksa masuk ke dalam kantor dinas hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Koordinator aksi, Zainal, menegaskan bahwa demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, khususnya dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
“Persoalan pupuk subsidi ini sudah lama dikeluhkan petani. Banyak kios diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tapi seolah tidak ada tindakan tegas. Ini jelas merugikan petani,” ujarnya
Selain persoalan pupuk, Zainal juga menyoroti dugaan hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Menurutnya, hilangnya aset tersebut harus diusut secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami mendesak adanya audit terbuka terkait distribusi pupuk bersubsidi dan juga klarifikasi soal hilangnya mesin hand traktor. Ini aset negara, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Zainal menambahkan, apabila Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang tidak mampu mengusut dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut, pihaknya meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jika dalam waktu 4×24 jam tidak ada tindak lanjut yang nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” Tegasnya
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang, Nurdin, mengatakan pihaknya membuka ruang pelaporan apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurut Nurdin, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh kios resmi. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat maupun pihak manapun dipersilakan untuk melaporkannya.
“Harga HET itu berlaku di kios. Jika ada penyimpangan, silakan dilaporkan ke Kementerian Pertanian. Siapa pun boleh melapor. Apabila terbukti valid, pada hari itu juga kios yang bersangkutan bisa langsung dicabut izinnya,” terang Nurdin.
Sementara terkait dugaan hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Nurdin menegaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum. “Untuk kasus hand traktor, kami sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Sampang,” ujarnya. [lis.wwn]

