Surabaya, Bhirawa
Dosen Architecture Petra Christian University (PCU) menangapi peristiwa kebakaranya Gedung Negara Grahadi yang mana merupakan cagar budaya, dan butuh kehati-hatian untuk direstorasi.
Gedung Negara Grahadi dibangun pada abad ke-18, merupakan saksi bisu sejarah dalam perkembangan awal Kota Surabaya, dengan nilai historis yang tinggi menampilkan aksitektur kolonial melalui perpaduan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan Jawa, dari situ penting bagi semua orang menyebarkan pemahaman tentang pentingnya melindungi gedung cagar budaya sebagai aset berharga milik bangsa. Rabu, (3/9/2025)
Dosen Architecture PCU, Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., menjelaskan Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum, ini diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007, kerusakan dilakukan disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal dan memiliki konsekuensi hukum serius.
“Sangat prihatin dengan kejadian kebakaran tersebut, tidakan tersebut merupakan tidakan keriminal yang menyebabkan kerusakan cagar budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya, pelaku dikenakan tindak pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar,” tuturnya.
Lanjut Dr. Timoticin menyapiakan pendekatan terbaik ialah memulai proses restorasi yang hati-hati, yang mana bagian dari tindakan konservasi. “Restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan, berdasarkan dokumentasi kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” ujarnya.
Beliau juga perna terlibat langsung dalam Perencanaan Konservasi De Javasche Bank, tahun 2009-2012, didanai dari Bank Indonesia Jakarta, menambahkan bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli, jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya bukan sama ataupun mengcopy, namun dibuat berbeda supaya masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru.”Dengan cara ini memastikan restorasi tidak merubah nilai sejarah dari bangunan tersebut tetap terjaga dan tidak membingungkan,” imbuh Dr. Timoticin.
Dr. Timoticin berharap tragedi kebakaran tersebut jadi pengingat semua pihak, untuk terus melestarian cagar budaya, karena tanggung jawab bersama, dengan perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkesinambungan, dan proses restorasi yang tepat merupakan langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan warisan sejarah ini tetap utuh bagi generasi mendatang. [ren.wwn]

