Situbondo, Bhirawa
Jajaran Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Panji berhasil mengungkap kasus pencurian handphone, di sebuah kamar kos di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pelaku diketahui bernama IR (32), warga Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Kedapatan mencuri handphone milik temannya sendiri, saat berkunjung ke kamar kos korban, Jumat (5/9) lalu. Kasus ini sempat viral di jagat media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat meninggalkan pelaku seorang diri di kamar kos untuk membeli minuman. Saat itu, pelaku memindahkan HP merk Samsung A13 warna hitam ke bawah ember di depan rumah tetangga kos. Dan mengambil kembali untuk dibawa kabur. Aksi ini terekam CCTV kosan kosan sehingga polisi langsung mengantongi bukti kuat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, menjelaskan, meski kasusnya cukup bukti, perkara ini tidak berlanjut ke pengadilan. ”Korban sepakat mencabut laporan, sementara pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penyelesaian dilakukan dengan mekanisme Restoratif Justice,” ujar AKP Agung, Selasa (9/9).
Penyidik juga sudah mengembalikan barang bukti berupa HP kepada korban. Kasus ini resmi dihentikan penyidikannya karena kedua belah pihak memilih jalan berdamai. ”Kami berharap pelaku benar-benar menepati janji dan ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas AKP Agung.n awi.fen


