30 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Kasus Pj Kades Ragung, Eks Wabup Sampang jadi Saksi di PN

Sampang, Bhirawa.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan, Irham Nurdayanto, terus bergulir hingga ke persidangan. Pada Selasa, 25 Juni 2024, eks Wakil Bupati Sampang, Madura, H Abdullah Hidayat hadir di Pengadilan Negeri Sampang sebagai saksi pelapor.

Proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, menyatakan bahwa pihaknya mendatangkan dua saksi, yaitu eks Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP, serta Faqih Anis Fuadi, seorang pengurus partai PPP. Secara keseluruhan, ada 18 saksi yang akan dihadirkan, termasuk dua saksi ahli.

“Sejauh ini sudah ada 5-6 orang saksi yang telah hadir, termasuk Camat Pangarengan. Masih ada beberapa saksi lagi yang belum hadir dan nanti akan kita coba panggil ulang,” ujar Suharto.

Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody P. Purba, menambahkan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi pelapor. Ada dua saksi pelapor yang dihadirkan, yaitu Abdullah Hidayat dan Faqih Anis Fuadi atau Gus Faqih. “Tujuan dihadirkannya dua saksi pelapor adalah untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan di persidangan,” katanya.

Terdakwa Irham Nurdayanto didakwa dengan Pasal 14 yang memiliki ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan. “Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi. Artinya, persidangan ini masih panjang,” pungkas Dody. [lis.wwn]

Berita Terkait :  Linmas Juga Ikut Meriahkan HUT Kota Madiun ke-106

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru