Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo menyelesaikan kasus pencurian HP dengan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (Restoratif Justice/RJ). Kasus viral yang melibatkan seorang perempuan sebagai terduga pelaku pencurian HP di Kecamatan mangaran, Kabupaten Situbondo, berhasil diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak.
Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan mengatakan, proses RJ dilakukan Satreskrim dikarenakan korban tidak ingin melanjutkan laporannya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi sehingga penyidik mengambil langkah RJ.
AKP Agung menjelaskan, RJ dilakukan melibatkan pelapor YN (20), terlapor DF (31) bersama Suami. Turut hadir Kepala Desa dan juga Kanit Pidum Ipda Jujuk bersama Penyidik. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti HP yang sebelumnya berhasil diamankan Tim resmob Satreskrim dan permintaan maaf oleh terlapor kepada korban.
Setelah semua proses dan administrasi selesai, terlapor diserahkan kembali kepada keluarganya dan barang bukti kasus pencurian dikembalikan kepada pelapor. Penyerahan barang bukti ini diserahkan oleh penyidik kepada korban.
”Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena ada itikad baik dan korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani tindak pidana,” ujar AKP Agung Hartawan.
AKP Agung menjelaskan,pencurian HP ini terjadi Bulan April di sebuah warung di Kecamatan Mangaran. Korban YN yang pada saat itu datang ke warung melakukan penagihan terhadap nasabah PNM Mekar. Saat itu HP miliknya tertinggal di warung itu namun saat kembali akan mengambil HP ternyata sudah tidak ada.
” YN lalu menanyakan kepada pemilik warung namun tidak mengetahui adanya HP itu, dan diduga HP Hilang. Selanjutnya korban YN melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya HP yang hilang diketahui posisinya dan dilakukan pencarian sampai akhirnya mengarah pada DF. Saat itu Tim Resmob berhasil menemukan HP milik korban yang hilang,” urai Agung.
Selanjutnya terlapor diamankan ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya. Dalam proses penyidikan perkara ini, korban tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya serta meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan di mediasi sehingga Penyidik mengambil langkah RJ. [awi.fen]3


