25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 4, 2026
spot_img

Kasus Fadia Arafiq, KPK Sebut PT RNB Didirikan Suami dan Anaknya

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Fadia Arafiq (FAR), didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan tersebut.

“ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

ASH diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, sementara MSA merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Lebih lanjut, Asep mengatakan PT RNB didirikan oleh Ashraff dan Sabiq pada 2022, atau satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025.

“Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024,” katanya.

Kemudian pada 2024, Faida Arafiq yang merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut memutuskan mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula dijabat Sabiq menjadi saudari RUL.

RUL diketahui merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Faida Arafiq, yakni Rul Bayatun.

Sementara itu, Asep menjelaskan PT RNB berperan untuk mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berita Terkait :  Wujud Semangat Kenyamanan Belajar SRMA 37 Komisi IV DPRD Gresik Sumbang 10 Kipas Angin

Ia mengatakan PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan setelah satu tahun beroperasi hingga saat ini, yakni sepanjang 2023-2026.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!