Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Assosiasi Kabupaten (Askab) Malang terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Malang. Karena sudah ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Anggaran hibah itu dikucurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp2,5 miliar, dari anggaran itu sebesar Rp500 juta diterima PSSI.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Selasa (1/10), pihaknya masih melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah ini. Klarifikasi dilakukan pada para saksi, baik itu Ketua PSSI Askab Malang Agus Sadullah, Ketua KONI Kabupaten Malang, H Rosydin maupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M Hidayat.
“Dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu sangat diperlukan klarifikasi agar dapat mengupas perkara. Dan kami sudah memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi oleh Pidana Khusus (Pidsus), dan pada hari ini (Selasa 1/10) yang dipanggil untuk klarifikasi yakni dari PSSI Askab Malang,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. Sedangkan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Malang, tidak hanya Ketua PSSI Askab Malang, Ketua KONI Kabupaten Malang, dan Kepala Dispora Kabupaten Malang saja, tapi juga Cabang Olahraga (Cabor) KONI untuk dimintai klarifikasi. Hal itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). [cyn.fen]