Pasuruan, Bhirawa
Kasus dugaan tindak kekerasan (bullying) terhadap NS (17), siswa SMAN 4 Kota Pasuruan hingga korban masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) karena depresi berat, akhirnya berakhir dengan perdamaian. Para pihak bersepakat memilih untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, berdasarkan permohonan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, SMAN 4 Kota Pasuruan, pelapor dan terlapor sudah melakukan mediasi. Di dalam mediasi yang dihadiri seluruh pihak terkait itu terjadi kesepakatan damai.
“Kasus ini tidak dilanjutkan secara hukum. Tapi memilih jalan damai serta penyelesaian secara Restorative Justice,” ujar Choirul Mustofa, Kamis (24/10).
Iptu Choirul juga menyatakan terima kasih pada pihak terlapor dan pelapor. Karena, kedua belah pihak selama ini mendukung proses penyidikan. Sehingga, kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice.
“Para pihak sudah sepakat damai dan RJ. Penyidik tinggal membuat laporan hasil penyidikan, kelengkapan formil, dan materiil untuk pelaksanaan gelar perkara khusus,” tandas Iptu Choirul.
Sedangkan, pihak pelapor dan terlapor, dinas terkait serta pihak sekolah juga mengapresiasi penyidik dan proses penyidikan yang berlangsung dengan baik. Sehingga kasus itu bisa diselesaikan dengan restorative justice.
“Kami dari pihak sekolah menyampaikan terima kasih, kasus bullying di SMAN 4 Kota Pasuruan berakhir dengan damai. Berakhir baik semuanya serta kembali seperti semula,” tegas Kepala SMAN 4 Kota Pasuruan Lutfi Rohman.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan bullying ini dialami siswa kelas 2 SMAN 4 Kota Pasuruan berinisial NS (17). NS mengaku mengalami kekerasan, pemerasan hingga pemukulan yang dilakukan oleh teman – temannya. Akibatnya, NS (korban) mengalami depresi berat berupa kecemasan berlebihan dan ketakutan, hingga sering marah dan memukuli tembok.
Keluarga juga terpaksa membawa NS ke Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang dan sempat rawat inap di sana selama beberapa waktu. Karena keluarga korban tidak terima, kakak kandung korban, Fariz Rohman Maulana (23), melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada 26 Agustus 2024, meski sejumlah pelaku sudah datang meminta maaf.
Selama penyelidikan hingga penyidikan kasus hampir dua bulan, penyidik sudah memeriksa 25 orang. Tak hanya itu, polisi menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang, belum dikeluarkan. [hil.fen]