27 C
Sidoarjo
Tuesday, January 27, 2026
spot_img

Kapolres Lamongan Gelar Pers Release Perkembangan Kasus Pembunuhan di Sukodadi

Lamongan, Bhirawa
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSi mengungkap perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada Jumat pagi, (23/1).

Pengungkapan ini dijelaskan secara rinci oleh Kapolres dalam pers release yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan pada Senin pagi, (26/01) didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kapolsek Sukodadi.

”Kami dari Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana terjadi pada hari Jumat pagi, (23/01) sekira pukul 06.30 di dalam rumah milik tersangka di Dusun Talun RT 01 RW 01 Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Korban dengan inisial S atau almarhum Sumarto laki-laki usia 53 tahun kondisi meninggal dunia dan petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial S usia 76 tahun yang tak lain tak bukan merupakan ayah korban.

”Dalam kasus ini kami juga sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi antara lain adalah istri korban, ketua RT, kepala dusun, sekdes, istri pelaku ataupun ibu kandung atau mantan istri tersangka dan anggota Polsek Sukodadi yang pertama kali datang ke lokasi.” lanjutnya.

Berita Terkait :  Gema Selawat Nabi Getarkan Hati pada Peringatan Tahun Baru Islam Lewat Doa dan Selawat di Kota Mojokerto

Kepolisian juga sudah memeriksa dan mengambil keterangan satu ahli yaitu ibu Riza sebagai ahli psikologi untuk mendapatkan kesimpulan terhadap kondisi psikologis atau kondisi kejiwaan terhadap tersangka.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan media, kami tegaskan kondisi tersangka saat ini dalam kondisi normal tidak dalam kondisi gangguan jiwa, kondisi normal sehat jasmani dan rohani tidak dalam kondisi gangguan jiwa dan tersangka secara sadar telah mengakui perbuatan yang dilakukan secara detail dan mengaku salah atas perbuatannya,” tegasnya.

Selain hasil visum etrepertum Barang Bukti (BB) yang disita didapatkan dari RS, satu tabung gas elpiji warna hijau 3 kilo yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan, juga BB dari TKP antara lain satu bantal yang mana terdapat bercak darah, satu celana dan beberapa pakaian, baik yang digunakan oleh korban maupun digunakan oleh tersangka.

Terkait kronologis peristiwa terjadi pada hari Jumat, (23/01) sekira pukul 06.30 sesaat ketika istri dari korban pulang dari pasar mendapati korban tertelungkup di ruang tengah dengan kondisi kepala tertutup bantal, karena khawatir maka istri korban membuka bantal dan mendapati suaminya dalam kondisi tidak bernyawa berlumuran darah. Istri korban yang mendapati pertama kali korban meminta pertolongan kepada tetangga terdekat.

Tersangkan didakwa pasal 459 KUHP sehingga tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana penjara paling lama 20 tahun. [yit.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru