26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Kampanye Kolom Kosong

Tidak ada larangan meng-ungkap sikap politik, termasuk kampanye “kolom kosong” juga boleh. Penyelenggara Pilkada (KPU, dan Bawaslu) memahami memilih kolom kosong sebagai realita sikap politik. Sehingga boleh pula kampanye, sepanjang murni gerakan masyarakat dan kelompok. Tidak boleh ada fasilitasi oleh negara. Coblosan Pilkada serentak yang akan digelar 27 November mendatang, terdapat 48 daerah (satu propinsi) yang akan menghadapi kotak kosong.

Di Jawa Timur terdapat 5 daerah yang memiliki paslon tunggal. Yakni, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, serta kabupaten Gresik, Ngawi, dan Trenggalek. Namun sebenarnya, fenomena paslon tunggal bukan pertanda buruknya demokrasi. Ada kalanya, Bupati atau Walikota incumbent, benar-benar di-inginkan oleh masyarakat luas, lintas parpol. Namun bisa pula sebagai pertanda koalisi gemuk parpol. Sehingga tidak menyisakan suara parpol lain, dan pasalon independen.

Paslon tunggal, juga bukan pertanda money politics yang digencarkan oleh paslon. Melainkan bisa jadi, sebagai tanda “balas jasa” parpol di DPRD terhadap paslon incumbent. Koalisi parpol di DPR merasa puas dengan kinerja Kepala Daerah. Sehingga patut didukung bersama oleh seluruh fraksi di DPRD. Namun harus diakui, paslon tunggal menyebabkan masyarakat tidak memiliki pilihan lain. Bisa memicu gerakan kampanye memilih kotak kosong. Walau tidak banyak penganut, sampai muncul sebagai pemenang.

Berpotensi menghadang bakal paslon lain. Tetapi sebenarnya, fenomena paslon tunggal telah diantisipasi (secara teoritis) oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah per-angka-an batas ambang dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah. Semakin diturunkan. Sehingga semakin banyak bakal pasangan calon (Bapaslon) bisa mengikuti Pilkada. Angka ambang batas pencalonan hanya berada di rentang 6,5% hingga 10%, bergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Berita Terkait :  Menjamin Pancasila Sakti

Semula seluruh bakal Paslon wajib memiliki dukungan minimal 20% kursi di DPRD. Banyak daerah “diselamatkan” melalui amar putusan MK. Sehingga terhindar dari koalisi plus-plus yang sangat besar. Misalnya, untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol membutuhkan 7,5% persen suara hasil pileg sebelumnya. Sedangkan untuk propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, hanya diperlukan 6,5%. MK juga menghindarkan Pilkada dari fenomena “belum cukup umur.”

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Minimal (30 tahun), saat “ditetapkan” sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Frasa kata “ditetapkan” menjadi kata kunci. Karena terdapat pihak menafsirkan batas usia sebagai saat “dilantik.” Berbagai komponen rakyat benar-benar menjaga keputusan MK dari upaya penyelewengan penafsiran Undang-Undang (UU). Seperti terjadi sebelumnya. Bahkan DPR-RI juga melangkah mundur (tidak jadi) merevisi UU Pilkada, dengan waktu secepat kilat.

Semakin banyak Paslon, Pilkada serentak 2024 akan nampak sangat riuh. Kini, kampanye sudah digenjot seluruh partai politik, dan tim Pemenangan Paslon. Termasuk eksistensi “kolom kosong,” dijamin UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pada pasal 54C ayat (2), dinyatakan, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”

Memilih “kolom kosong,” tidak di-tabu-kan. Sehingga kampanye kolom kosong, juga di-boleh-kan, sepanjang tidak difasilitasi pemerintah. Diatur pula manakala “kolom kosong” yang menang, maka coblosan Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya. Jika terus menang “kolom kosong,” pemerintah akan menugaskan penjabat (Pj) Kepala Daerah. Kampanye “kolom kosong,” saat ini telah dilaksanakan di beberapa daerah, di antaranya Surabaya, Brebes, Ciamis, Tarakan, Banyumas, Sukoharjo.

Berita Terkait :  Fatwa Jihad Santri 1945

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img