Tiada cara lain menghindari penularan HIV dan AIDS, kecuali kembali (taat) kepada ajaran agama. Yakni, setia terhadap pasangan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenteram berdasar cinta dan kasih yang selalu membara). Sekaligus kukuh cegah perzinahan. Realitanya, tidak cukup hanya dengan melaksanakan Peringatan Hari AIDS setiap tahun (sejak 1998). Tetapi perlu mengungkap bahaya penyakit yang ditimbulkan karena HIV dan AIDS.
Diperlukan kewaspadaan seluruh masyarakat mencegah dan menghindari penularan HIV dan AIDS. Kawasan pelacuran hampir di seluruh daerah sudah ditutup berdasarkan hukum dan kepatutan sosial kemanusiaan. Tetapi sebagian mucikari (dan preman gurem) tidak ingin usaha haram-nya hilang secara mudah. Karena itu Pemerintah (dan Daerah) tak boleh menyerah terhadap gertakan dan ke-bebal-an mucikari, dan preman. Lima tahun terakhir “prostitusi tertutup” lebih gencar.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, temuan kasus HIV/AIDS menunjukkan kenaikan cukup signifikan. Tahun 2025, Jawa Timur menjadi daerah dengan peningkatan tertinggi. Menjadi sebanyak 65.238 penyintas. Namun selama lima tahun, Jawa Barat menunjukkan kenaikan paling pesat. Sampai 100%! Di seantero Indonesia, diperkirakan terdapat 1,96 juta orang dengan HIV (ODHIV). Ironisnya, hanya sekitar 564 ribu kasus yang teridentifikasi secara resmi.
Artinya, terdapat hampir 300% kasus HIV yang tidak dilaporkan. Terutama jangkitan baru yang tidak disadari. Sangat banyak. Misalnya, ibu-ibu yang tertular dari suami yang tidak setia. Jika sedang hamil, bisa menularkan HIV kepada janin yang dikandung. Sehingga banyak pula ditemukan kasus HIV pada anak (dan balita). Kasus baru yang dtelah dikonfirmasi (sampai Maret 2025) hanya 356.640 orang. Termasuk di dalamya kalangan remaja (bawah 23 tahun), serta anak-anak (bawah 18 tahun), sampai balita.
Peningkatan kasus HIV/AIDS seiring dengan fenomena seks bebas (di luar nikah) pada kalangan remaja. Serta seks sesama jenis (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans-gender, LGBT). Juga penggunaan bersama jarum narkoba sembarangan. Kalangan profesional muda, konon, juga sedang tren melakukan LGBT. Bahkan Polrestabes Surabaya (19 Oktober 2025) meng-gerebek hotel yang dijadikan pesta seks sejenis. Sebanyak 34 laki-laki diamankan (dijadikan tersangka).
Berdasar penyidikan banyak tempat nongkrong kalangan LGBT, yang dikenal sebagai “LGBT friendly.” Pemerintah juga perlu ekstra waspada terhadap alih profesi, terutama berkedok rumah hiburan karaoke serta panti pijat. Prostitusi tertutup, termasuk praktik LGBT, seperti yang digerebek Polrestabes Surabaya, akan menerapkan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidananya bisa mencapai 15 tahun.
UU Pornografi men-definisi-kan berbagai bentuk pertunjukan dengan berbagai media komunikasi yang membuat kecabulan atau eksplorasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Bersesuai dengan ajang penularan HIV dan AIDS. Dahulu, prostitusi diancam dengan menggunakan KUHP pasal 296 atau 506. Hukumannya sangat ringan, sudah tidak sesuai dengan zaman, karena ditetapkan berdasar Nomor 1 Tahun 1946. Juga UU Nomor 73 Tahun 1958.
Saat ini mucikari (dan setara penyelenggara “jajan” seks) diancam dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasar pasal 2 ayat (1) hukuman minimal penjara selama 3 tahun hingga 15 tahun. Serta denda sebesar Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Hukuman ditambah manakala dilakukan pada anak, berdasar UU Perlindungan Anak. Serta tambahan melalui UU ITE untuk prostitusi daring.
Peringatan Hari AIDS sedunia ke-37 tahun (2025) ini, Bisa dijadikan reorientasi visi dan misi pencegahan penularan AIDS. Terutama melalui kampanye kembali (men-taati) ajaran agama, dan setia kepada pasangan hidup.
——— 000 ———


