BPBD Jatim, Bhirawa
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi, sekitar 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Jatim, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK dari Gubernur Jatim.
Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto berpesan kepada pegawai yang menerima SK untuk berinovasi dan profesional dalam kinerja. Kalaksa menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK untuk Formasi 2024, kepada perwakilan 6 pegawai BPBD di sela acara apel pagi, di halaman Kantor BPBD Jatim, Selasa (1/7).
Hadir dalam acara Penghadapan PPPK secara simbolis ini, Sekretaris BPBD Jatim, Andhika N Sudigda; Penata PB Ahli Madya, Sriyono dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPBD Jatim.
“Kepada pegawai PPPK di lingkungan BPBD Jatim yang telah menerima SK, terus meningkatkan inovasi, kompetensi dan profesional kerja guna mendukung visi misi dan program kerja Pemprov Jatim,” pesan Gatot Soebroto.
Dalam arahannya, Kalaksa juga meminta segenap pegawai yang telah menerima SK pengangkatan untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Serta kebijakan kepegawaian yang ada di lingkungan Pemprov Jatim.

“Saya ucapkan selamat atas turunnya SK PPPK ini. Semoga dengan perubahan status ini kinerja teman-teman bisa semakin meningkat,” harapnya.
Sementara itu, selain SK pengangkatan yang ditandatangani Gubernur Jatim, 51 pegawai PPPK di lingkungan BPBD Jatim ini juga menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), terhitung mulai 1 Juli 2025.
Adapun jumlah formasi jabatan PPPK yang terisi di lingkungan BPBD Jatim, meliputi, Penata layanan operasional sebanyak 29 orang, Pengelola layanan operasional 3 orang, Operator layanan operasional 13 orang. Selanjutnya Pengadministrasi perkantoran sejumlah 6 orang. [bed.kt]


