33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kado Hari Jadi ke-80, Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Ojol dan Warga Miskin


Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Oktober – 30 November 2025. Istimewanya, pembebasan pajak kali ini tak sebatas sanksi administratif PKB dan BBNKB, melainkan juga penghapusan sanksi serta pokok tunggakan PKB 2024 dan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pembebasan tunggakan sanksi dan pokok PKB tersebut diberikan secara khusus untuk masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal sosial dan Ekonomi Nasional (DT SEN).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga menegaskan, pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Kebijakan ini menjadi tradisi tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama enam tahun terakhir.

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujarnya di Surabaya, Rabu (1/10).

“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” kata Khofifah menambahkan.

Lebih lanjut Khofifah menyebut, kebijakan pembebasan tersebut akan mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Berita Terkait :  Indeks Pembangunan Literasi Kota Madiun Nomer Dua se-Jawa Timur

Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. “Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” katanya.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan secara khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau DTSEN, kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga.

Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut , Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti menjelaskan, sasaran pembebasan sanksi dan tunggakan pokok PKB ini adalah untuk kendaraan yang digunakan sebagai usaha. Penghapusan berlaku berdasarkan ketentuan kedaluwarsa 5:1, yakni lima tahun ke belakang dan satu tahun ke depan.

“Misalnya tunggakan sembilan tahun, maka lima tahun kita bebaskan, empat tahun otomatis gugur karena kedaluwarsa, sehingga hanya bayar satu tahun saja,” ujar Bimasakti di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10).

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Tinjau Kondisi Grahadi Pasca Kebakaran, Warga Pengguna Jalan Abadikan dengan Swafoto

Pada pemutihan kali ini, Bapenda Jatim juga menambahkan dua operator ojek online yang bisa memanfaatkan program, yakni Lalamove dan She Jek. “Sebelumnya ada delapan, sekarang total menjadi sepuluh aplikasi ojek online yang beroperasi di Jawa Timur,” kata Kresna.

Lebih lanjut Bimasakti menjelaskan, selain ojol wajib pajak yang mendapat pembebasan pajak ialah masyarakat yang terdaftar di DTSEN. Yaitu masyarakat penerima bantuan sosial desil satu sampai desil lima.

Berdasarkan proyeksi, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan Rp297,7 miliar. Adapun pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.

Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.

Untuk kendaraan roda dua transportasi daring, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta. Sedangkan kendaraan roda tiga diperkirakan mencapai 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.

Secara keseluruhan, kebijakan tersebut diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp1,553 miliar, tetapi tetap memberikan potensi penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya tersebut diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Sediakan Fasilitas Veteran Dengan Keterbatasan

Menurut Gubernur Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Proyeksi Bapenda Jatim mencatat, program ini diperkirakan dimanfaatkan lebih dari 1,12 juta objek pajak dengan nilai pembebasan Rp1,55 miliar. Dari jumlah itu, pembebasan sanksi PKB dan BBNKB menyasar 1,1 juta objek dengan potensi penerimaan Rp297,7 miliar.

Adapun pembebasan PKB progresif mencakup 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta. Sedangkan tunggakan PKB roda dua penerima DTSEN mencapai 6.224 objek senilai Rp469,5 juta, dan ojol sekitar 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta. Kendaraan roda tiga tercatat 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta. Secara keseluruhan, pembebasan ini tetap memberi penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar. [tam.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru