Beras bantuan CSR dari PT Smelting untuk warga Roomo yang bermasalah. foto: kerin ikanto/bhirawa
Gtesik; Bhirawa.
Keseriusan terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana CSR PT. Smelting yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar. Paling tidak Kejaksaan Gresik telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa guna mencari dalang atas pembelian beras tak layak kosumsi yang dibagikan pada ribuan warga Desa Roomo dengan dana CSR PT. Smelting.
Setelah memeriksa 8 orang penerima beras tak layak kosumsi, Kejari Gresik melalui bidang Pidsus memanggil tiga perangkat dari Desa Roomo, diantaranya Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita, kemarin.
Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan lansung menuju ruang penyidik Pidsus. Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruang terkait aggaran CSR PT. Smelting yang belikan beras jelek dibawah standart harga yang ditentutan.
Tapi sayang, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan Jaksa.
“Kami gerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Jumat (20/09/2024).
Dijelaskannya, setalah isu beras tak layak kosumsi yang berikan pada warga desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat. Rabu, kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades Roomo dan Bendahara.
“Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilalukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir,” ujarnya.
Masih menurut Alifin, untuk hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
Sumber terpercaya di Kejari Gresik, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT. Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo.
Seperti diberitakan, Ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 milyar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. (eri.hel).