Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo menerapkan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil setelah adanya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor yang difasilitasi Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi, Penyidik Unit Reskrim Polsek Mlandingan, Kades Selomukti beserta Ustad Ahmad Efendi selaku pengasuh Ponpes Arkanul Islam. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai di luar proses hukum pidana.
Menurut Kapolsek Mlandingan, AKP Subaidi, kejadian ini berawal saat di lokasi pintu gerbang Ponpes Arkanul Islam terjadi permasalahan tentang laporan pengaduan masyarakat terkait ancaman pembongkaran gerbang yang menimbulkan keributan serta penyerangan terhadap pondok pesantren Arkanul Islam di Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
”Pelapor salah satu staf pengajar pendidikan Agama Islam di Ponpes Arkanul Islam dan terlapor MC (22), H (41) dan Y (40) merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di dalam area ponpes. Petugas Polsek Mlandingan sebenarnya sudah turun ke lokasi ketika masalah terjadi. Itu dilakukan untuk berupaya menyelesaikan masalah,” ujar AKP Subaidi.
AKP Subaidi menjelaskan, saat itu kasus belum bisa selesai dan kemudian muncul laporan pengaduan di Polsek. Terkait munculnya masalah tersebut kemudian perangkat Desa Selomukti meminta bantuan pihak Polsek Mlandingan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara kedua belah pihak.
”Ditempuh mediasi pada Senin 12 Mei 2025 pukul 01.00 WIB di Mapolsek Mlandingan. Akhirnya dicapai kesepakatan,” ungkap AKP Subaidi.
Penyelesaian secara Restoratif Justice dilakukan, aku Subaidi, berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mendukung penuh penerapan Restoratif Justice sebagai upaya menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan ditengah tengah masyarakat.
”Langkah ini tidak serta-merta bisa diterapkan pada semua kasus. Namun untuk perkara tertentu yang memenuhi unsur dan telah ada kesepakatan damai, kita dorong penyelesaian secara kekeluargaan,” tandas AKBP Rezi. [awi.fen]


