Kab. Probolinggo, Bhirawa
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar desk percepatan digitalisasi atau elektronifikasi pembayaran retribusi daerah di ruang pertemuan Bidang Pendapatan BPPKAD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin dan Selasa (20-21/1).
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mempercepat proses elektronifikasi retribusi daerah. Semua transaksi pembayaran retribusi kini harus dilakukan melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau Virtual Account (VA).
“Dengan adanya aplikasi yang difasilitasi oleh Bank Jatim, kami berharap proses ini akan memudahkan pembayaran secara digital. Semua fasilitas pendukung untuk sistem ini diberikan secara gratis oleh Bank Jatim,” katanya.
Kristiana menambahkan, percepatan proses elektronifikasi ini sejalan dengan upaya memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam optimalisasi pajak daerah. Salah satu indikator utama dalam MCP adalah tidak adanya lagi pembayaran secara tunai yang rawan terhadap potensi kebocoran.
“Elektronifikasi ini bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran dalam penerimaan retribusi daerah. Dengan sistem digital, kami berharap integritas dan transparansi bisa lebih terjamin,” jelasnya.
Menurut Kristiana, penerapan sistem pembayaran digital ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi target Tim Percepatan Pelaksanaan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang juga diharapkan dapat meraih penghargaan dari Bank Indonesia (BI).
“Jika Kabupaten Probolinggo berhasil meraih juara 1, BI akan memberikan insentif sebesar sekitar Rp 6 miliar,” tegasnya.
Ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi daerah di Kabupaten Probolinggo yang mengikuti agenda ini. Diantaranya adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Umum, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto menyampaikan sesuai arahan dari Pj Bupati Probolinggo, pada 1 Februari 2025 seluruh pembayaran retribusi daerah oleh 12 OPD penghasil di Kabupaten Probolinggo harus sudah dilaksanakan secara serentak menggunakan sistem digital.
Beberapa yang akan dilakukan elektrifikasi adalah retribusi pasar dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian serta retribusi tempat rekreasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata akan sepenuhnya menggunakan QRIS atau VA.
“Selama ini, masih banyak pembayaran yang dilakukan secara tunai. Tetapi ada juga yang sudah melakukan elektronifikasi. Sebagai contoh, Dinas Kesehatan, Labkesda dan 33 puskesmas sudah menggunakan sistem elektronik sejak September 2024. Untuk Dinas Pertanian, salah satunya yang sudah menggunakan QRIS itu adalah Klinik Hewan. Kalau RPH dari 6 RPH itu baru 2 RPH yang sudah QRIS, tapi yang lain masih manual,” ungkapnya.
Dalam desk tersebut jelas Aries, BPPKAD memberikan format kepada masing-masing OPD penghasil untuk mengisi berbagai informasi terkait mekanisme pembayaran, tarif yang dikenakan dan solusi terhadap kendala yang dihadapi.
“Hasil desk ini diharapkan dapat membantu identifikasi masalah dan mencari solusi agar pembayaran retribusi daerah dapat sepenuhnya beralih ke sistem digital,” jelasnya.
Aries mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penerapan sistem ini adalah terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Beberapa wajib retribusi, terutama yang berusia lanjut, masih merasa kesulitan menggunakan aplikasi pembayaran digital.
“Di pelataran pasar misalnya, banyak pedagang usia lanjut yang tidak terbiasa dengan teknologi. Namun, Bank Jatim akan memfasilitasi dengan menunjuk agen yang akan membantu mereka melakukan pembayaran secara digital. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa proses digitalisasi tetap inklusif dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Aries berharap, meski tantangan masih ada, implementasi elektronifikasi ini bisa berjalan lancar mulai 1 Februari 2025. Bagi 12 OPD penghasil nanti membuat surat pernyataan kesanggupan. Dimana di dalam surat pernyataan kesanggupan itu ada konsekuensi yaitu penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Proses evaluasi akan terus dilakukan setelah implementasi untuk memastikan bahwa seluruh OPD bisa beradaptasi dengan sistem digital ini. Harapan kami, sebelum pelantikan Bupati terpilih, 12 OPD penghasil sudah serentak melaksanakan pembayaran retribusi daerah secara digital,” pungkasnya. [fir.gat]