Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang kini krisis jabatan Kepala Sekolah berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN), terutama Kepala Sekolah Dasar Negeri (Kasek SDN). Sehingga terdapat ratusan sekolah yang belum memiliki Kasek definitif. Sedangkan kekurangan Kasek tersebut, maka Kasek dijabat seorang guru yang merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Sedangkan untuk mengisi kekosongan Kasek, maka nantinya jabatan Kasek akan diisi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjabat sebagaiKasek. Dan ketentuan itu sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Demikian yang disampaikan, Bupati Malang HM Sanusi, Selasa (4/3), saat berada di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang, Jalan Gede, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ditegaskan, Kabupaten Malang ini memang kekurangan guru berstatus ASN yakni sebanyak 4 ribu orang guru.
Di Kabupaten Malang ini ada sekolah hanya terdapat dua guru berstatus ASN, yang lainnya guru yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru non ASN. Sehingga untuk memenuhi kekosongan Kasek, maka pihaknya akan menempatkan guru berstatus PPPK untuk menjabat Kasek. “Kekurangan Kasek di Kabupaten Malang ini, karena guru yang berstatus ASN setiap tahun memasuki masa pensiun yang jumlahnya mencapai ratusan orang,” terangnya.
Disisi lain, Bupati Malang juga menyampaikan, jika pihaknya akan mendirikan sekolah unggulan, baik itu SD maupun SMP, yang mana sekolah unggulan itu nantinya tidak hanya unggul dalam sisi akademik saja, namun juga unggul dalam menguasai lima bahasa, seperti bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Jepang, dan Mandarin.
Sedangkan untuk lima Bahasa tersebut diperuntukkan bagi siswa SMP. Pemkab Malang akan melakukan kerja sama dengan Universitas Negeri Malang (UNM), dan Rektor UNM akan mengawal bersama para profesor-profesor yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekitar Malang.
Karena selama ada sistem zonasi, kata Sanusi, bagi para siswa ditingkat SDN dan SMPN, tidak ada lagi sekolah unggulan, hal ini sekolah disama ratakan. Namun, jika rencana pemerintah menghapus sistem zonasi, maka pihaknya akan menyiapkan sekolah unggulan di Kabupaten Malang.
“Sekolah unggulan SMP nantinya tersebar di 27 SMPN, yang tersebar di 33 kecamatan. Selanjutnya, pihaknya juga akan mendirinkan sekolah unggulan di tingkat SD, kulaitas nilainya harus mencapai 99, dan untuk tingkat SMP-nya harus menguasai lima bahasa,” tegas Sanusi, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Malang. [cyn.wwn]