Lamongan, bhirawa
Pelaksanaan gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan. Kali ini sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik di wilayah Kecamatan Pucuk.
Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong. Yangmana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito, Kamis (11/7).
Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).Mengingat Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegasnya
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal. [aha.yit.gat]