27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kabulkan Eksepsi, Kedubes India Apresiasi Penanganan Hukum PN Jaktim

Kuasa hukum Kedutaan Besar India di Jakarta, Syaiful Ma’arif.

Surabaya, Bhirawa.
Kedutaan Besar India di Jakarta, melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024. Menurutnya, apresiasi ini lantaran Hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Syaiful menjelaskan, karena putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka Kedutaan Besar India kembali menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.

“Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung Misi/Perwakilan Diplomatik, karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat, hak perlindungan diplomatik dan hak imunitas. Maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif,” kata Syaiful Ma’arif dalam keterangannya, Jumat (1/11) di Surabaya.

Alumni FH Unair ini menambahkan, terhadap pokok perkara gugatan para penggugat perihal pembangunan atau renovasi Gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung. Semua pihak yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi. Serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Negara Penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.

Berita Terkait :  AKD Belum Terbentuk, Anggota DPRD Tulungagung Ikuti Orientasi

“Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,” tegas Syaiful.

Menurutnya, dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari Mediasi, Pembacaan Gugatan, Eksepsi dan Jawaban, Replik, Duplik, sampai Penyampaian Bukti Awal, pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan eksepsi. Sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti awal. 

Oleh karena eksepsi dan penyampaian bukti awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa dan memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.

“Diantaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp783 ribu,” pungkasnya. (bed,hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img