Dirawat di RSUD dr Soetomo
Pemprov Jatim, Bhirawa.
Jatim Sosial Care (JSC) – Tim Respon Kasus Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melakukan pendampingan kepada balita korban KDRT asal Semarang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo. Korban berinisial PM (18 bulan) anak dari PK (23) tinggal di rumah kos yang berada di desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. PM dan ibunya saat ini membutuhkan perawatan intensif di RSUD dr Soetomo akibat tersiram cairan air keras yang membuat kulit melepuh yang dilakukan oleh NR, ayah kandungnya.
“Informasi yang didapat di lapangan, Kejadian ini terjadi saat PM dan PK sedang berbaring di tempat tidur, permasalahan ini bisa timbul dipicu karena ada rasa cemburu, istri (PK) menolak untuk diajak pulang ke Semarang,” kata Petugas Tim Respon Kasus Nursoleh saat dikonfirmasi pada Rabu .
Pasca kejadian, keduanya langsung mendapatkan perawatan di RSUD Gumul Kediri dan dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya guna mendapatkan perawatan yang lebih optimal. Namun, kendala bagi PM, belum adanya jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
“Karena kejadian berada di wilayah Kabupaten Kediri yang masuk dalam kinerja wilayah Provinsi Jawa Timur sedangkan ibunya beralamat di Dusun Namar , Desa Lemah Ireng kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang masuk dalam wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Nursoleh.
Nursoleh menambahkan, semula PM masih berstatus umum dan membutuhkan uluran tangan agar biaya perawatan di rumah sakit bisa dijamin oleh pihak pemerintah maupun orang-orang yang peduli dengan kondisi keduanya terutama PM.
“Belum lagi persoalan surat-surat yang berkaitan dengan keluarga ini telah dibakar oleh Nur Rohmad yang tercatat sebagai warga Dusun Srumen, Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah,” tandasnya.
Tim Respon Kasus segera melakukan koordinasi dengan pihak RSUD dr Soetomo dan menemui titik terang. Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak RSUD dr Soetomo, selama perawatan di Surabaya diusahakan menggunakan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskin (Biakes Maskin).
Rencana tindak lanjut kedepannya, untuk perawatan lanjutan akan dirujuk ke RS Kariadi Semarang. “Syukur Alhamdulillah hari ini, Kamis (18/7/2024) adik PM sudah dipindahkan ke RSUD Kabupaten Semarang didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Surabaya,” ucap Nursoleh yang juha koordinator TKSK Prov Jatim.
Sementara itu, pelaku NR melarikan diri ke Magelang Jawa Tengah dan berhasil diamankan sehari setelah kejadian. Saat ini pelaku dalam tahanan pihak Polres Kediri, Jatim dan kini dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.[rac.ca]