Pemprov, Bhirawa
Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melalui Jatim Social Care (JSC) melakukan home visit terhadap seorang Penerima Manfaat (PM) yang telah mengalami pasung selama kurang lebih 17 tahun di Dukuh Janti, Desa Sendang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo terkait kondisi PM yang memiliki gangguan kesehatan mental dan dinilai membahayakan lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan kasus pasung harus dilakukan secara komprehensif dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia. “Kasus pasung bukan hanya persoalan medis, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Kami ingin hak-hak penyandang disabilitas mental terpenuhi, termasuk hak atas layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil asesmen di lapangan, diketahui bahwa PM pernah menjalani perawatan medis di luar daerah namun mengalami kekambuhan. Kondisi emosional yang tidak stabil membuat pihak keluarga mengambil langkah pasung sebagai bentuk pengamanan. Namun, trauma keluarga terhadap pengalaman penanganan sebelumnya sempat menjadi hambatan dalam upaya rujukan medis lanjutan.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. “Kami mengedepankan edukasi dan mediasi kepada keluarga dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur kesehatan, keamanan, hingga pemerintah desa. Alhamdulillah, melalui pendekatan humanis, keluarga akhirnya bersedia memberikan izin untuk penanganan medis dan rehabilitasi lanjutan,” ujarnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa PM akan dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Menur Surabaya dan selanjutnya menjalani rehabilitasi sosial di UPT Dinsos Jatim. Melalui langkah cepat dan terkoordinasi ini, Dinsos Jatim menegaskan komitmennya dalam upaya penghapusan pasung di Jawa Timur, dengan prinsip tanggap, cepat, dan tuntas, demi mewujudkan layanan rehabilitasi sosial yang inklusif dan berkeadilan.[rac.ca]

