26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

JPU Kejari Kota Batu Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Tipikor Puskesmas Bumiaji

Kota Batu, Bhirawa
Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji TA 2021 oleh Dinas Kesehatan Kota Batu memasuki masa sidang lanjutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim. Adapun para saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu

Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian SH MH menjelaskan bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan untuk menghadirkan lima orang saksi.

“Akan tetapi dalam yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 pukul 15.30 WIB ini hanya dua saksi yang bisa hadir,” ujar Januar, Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa dua saksi yang hadir dalam persidangan yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI. Adapun dengan ketidakhadiran tiga saksi lainnya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun ybs tidak hadir.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum atas alasan ketidakhadiran ketiga saksi tersebut. “Selain itu pihak Penasihat Hukum dari kedua terdakwa juga tidak keberatan atas alasan JPU yang dibacakan di depan persidangan,” jelas Januar.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara bersamaan oleh Majelis Hakim, kedua saksi memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan. Dan transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk.

Berita Terkait :  Bank Jatim Lakukan Akad Kredit Massal dengan Penyaluran Capai Rp24 Miliar Petani Tebu

Pihak saksi menyampaikan transaksi yang dimaksud memang benar dilakukan oleh pihak CV Purnakawan. Dan Transaksi yang dilakukan oleh pihak CV Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan.

Diketahui, perkara Tipikor Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 telah menyeret empat terdakwa. Dan dua terdakwa di antaranya telah diputuskan dan telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Saat ini pengadilan tipikor menyidangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.

Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung puskesmas ini.

Adapun terpidana lain di kasus ini adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan. Ia merupakan pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.

Diketahui sidang Perkara Tipikor Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji telah menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Kota Batu. Dan dengan telah dilaksanakan sidang lanjutan makq Majelis Hakim menutup persidangan.

Berita Terkait :  DPRD-Pemkot Madiun Tetapkan Raperda Pengelolaan Rusun

“Sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi AHLI dari Jaksa Penuntut Umum,” tandas Januar. [nas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img