25 C
Sidoarjo
Wednesday, December 10, 2025
spot_img

“Jihad”LawanKorupsi

Indonesia masih diliputi “darurat korupsi,” yang dilakukan oleh berbagai profesi. Tak terkecuali penyelenggara negara. Ironisnya, aparat penegak hukum utama (APH) menjadi pelaku Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terutama Hakim. Lebih ironis, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menjadi tersangka Tipikor. Maka pantas Presiden Prabowo menyatakan “rela dan siap mati,” dalam memberantas korupsi. Sekaligus minta bantuan segenap masyarakat tidak mentolerir korupsi.

Sangat banyak hakim menjadi terpidana kasus Tipikor. Tak terkecuali Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang sudah memperoleh hukuman paling berat, seumur hidup. Dijatuhkan kepada Akil Mochtar, hakim MK yang direkrut dari eks DPR-RI ( fraksi Golkar). Tetapi terhadap mantan Ketua KPK belum dilakukan persidangan walau sudah berstatus tersangka selama setahun lebih. Ancaman pidananya bisa maksimal, seumur hidup, sesuai pasal 12B ayat (2) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam catatan KPK, telah diproses sebanyak 1.878 pelaku. Paling banyak (443 orang) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai level eselon I (Dirjen) sampai eselon IV (golongan III-B). Urutan berikutnya, kalangan DPR dan DPRD, sebanyak 36. Serta kalangan Bupati dan Walikota, sebanyak 171 orang. Tetapi terdapat Bupati yang terbukti mengembalikan uang suap, kasusnya tidak dilanjutkan. Hanya karena bersamaan kader parpol penguasa. Pada kalangan APH terdapat hakim 31 orang, Jaksa (13), Polisi (6 orang).

Selama ini terdapat dua lembaga yang menangani program pemberantasan korupsi. Yakni, Kejaksaan, dan KPK. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat korupsi selama tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, plus US$7,88 juta, dan 58,135 kilogram emas. Walau perhitungan kerugian negara masih bisa diperdebatkan. Karena biasanya nominal kerugian negara bukan berarti jumlah yang dikorupsi. Cara penghitungan kerugian negara juga masih menjadi perdebatan.

Berita Terkait :  Sekda Sampang Buka Gebyar Inovasi Pertanian

Tetapi kerugian negara yang dicatat oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) selama tahun 2024 mencapai Rp 279,9 trilyun. Artinya, nominal kerugian naik signifikan, sampai hampir 900%! Namun kasus korupsi sesungguhnya bagai fenomena gunung es. Yang tidak nampak jauh lebih besar. Terutama area pelabuhan, berkait Bea Cukai, dan perpajakan. Sampai Presiden Prabowo membeli data dari luar negeri berkait ekspor-impor. Diperoleh kesimpulan, terdapat sistem yang menyuburkan korupsi dalam proses ke-pabean-an.

Ditemukan fakta korupsi selama bertahun-tahun, berkait ekspor nikel ke RRT. Misalnya, dilaporkan ekspor sebanyak 10 juta ton. Tetapi di negara tujuan tertulis impor dari Indonesia sebanyak 100 juta ton. Terdapat perbedaan data antara BPS RI (Badan Pusat Statistik), dengan pangkalan data General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC, Bea Cukai China). Sampai Presiden Prabowo me-warning Menteri Keuangan me-reformasi total Bea Cukai, atau akan dilikuidasi (hapus).

Memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (9 Desember) menjadi momentum gerak bersama, lebih spartan, bagai jihad melawan korupsi. Seluruh dunia juga mendendam sengit terhadap korupsi. Sampai diterbitkan konvensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003.

Pada mukadimah konvensi dinyatakan:”Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”

Berita Terkait :  Ketua DPD RI Sultan Imbau Kepala Daerah dan Menkeu Tak Berpolemik Soal TKD Tersimpan di Bank

Sudah banyak yang ditangkap, dan dijatuhi vonis berat. Bahkan sejak awal penangkapan, netizen sudah mem-bully di media sosial. Akun istri, akun anak, di-bully ramai-ramai. Bahkan sejak proses penangkapan, sudah memalukan kerabat, dan tetangga. Membuatkeluarga frustasi berat, depresi. Namun pelaku korupsi bagai antre dipenjara.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru