Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto memimpin deklarasi bersama lebih dari 5.000 ASN bersatu untuk mensukseskan Pilkada 2024 dengan menjunjung tinggi prinsip netralitas di Stadion Wilis Kota Madiun, Jumat (20/9). foto: sudarno/bhirawa
Kota Madiun, Bhirawa.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diimbau berhati-hati dan lebih cermat dalam bermedia sosial.
Masalahnya, jika ASN secara sengaja memberikan like dan berkomentar di akun media sosial calon gubernur dan wakil gubernur atau calon wali kota dan wakil wali kota yang ikut berkontestasi dalam pemilukada tahun ini, maka bisa dikenakan sanksi.
Imbauan tersebut seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto seusai memimpin deklarasi netralitas ASN di lingkup Pemkot Madiun kepada awak media di Stadion Wilis Kota Madiun, Jumat (20/9).
Menurutnya, ada beberapa jenis kasus yang berkaitan dengan kenetralitasan aparatur sipil negara saat pemilu. Di antaranya yakni, mendukung pasangan calon kepala daerah atau partai politik secara terang-terangan. Baik dengan mendatangi acara sosialisasi atau menyampaikan dukungan di media sosial.
“Kita ini pelayan masyarakat. Maka harus ikut serta mensukseskan Pemilukada. Tak ada satu ASN di lingkup Pemkot Madiun yang berpihak ke salah satu paslon dan ikut kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjabarkan, ASN merupakan pegawai di lingkup Pemkot Madiun yang dibiayai oleh APBD. Mulai dari PNS, PPPK, Kontrak, Upahan, BLUD, hingga BUMD. “Kalau ada yang melanggar siap-siap kena sanksi. Ada beberapa sanksi, mulai dari hukuman disiplin sampai penundaan kenaikan jabatan,”tegasnya.
“Yang jelas, saya memimpin deklarasi tersebut, bersama lebih dari 5.000 ASN bersatu untuk mensukseskan Pilkada 2024 dengan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkot Madiun untuk saling bersinergi dan menjaga kondusifitas jelang Pilkada Serentak nanti,”pungkas Pj. Wali Kota. (dar.hel).