Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Meski sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) tentang pengaturan jam kerja jelang cuti lebaran, Pemkab Tulungagung tidak akan memanfaatkan pengaturan jam kerja yang memperbolehkan ASN untuk work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). Pemkab Tulungagung tetap menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pada Senin (24/3) sampai Kamis (27/3) pekan depan.
“Pemkab Tulungagung tidak akan menerapkan WFH dan WFA,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Selasa (18/3).
Menurut dia, di Kabupaten Tulungagung tidak terdampak dengan yang menjadi alasan ASN untuk menjalani WFH atau WFA. “Semua di Tulungagung masih aman-aman saja,” tandasnya.
Soeroto menyebut di Kota Marmer tidak ada permasalahan terkait kepadatan lalulintas. Terlebih jadwal libur bagi ASN selama lebaran relative panjang.
“Tulungagung tidak ada permasalahan. Terkait jadwal libur lebaran ya cukup Panjang. Kemudian soal kepadatan lalulintas, juga tidak seperti di Jakarta dan Surabaya atau di kota-kota lainnya,” paparnya.
Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi ASN di Pemkab Tulungagung untuk diberlakukan kerja dari rumah atau kerja dari mana saja tersebut. Apalagi surat edaran dari MenPan RB hanya berupa imbauan.
“Di sesuaikan dengan situsi dan kondisi masing-masing daerah. Ini imbauan,” paparnya lagi.
Ketika ditanya penerapan WFH atau WFA sebagai imbas dari efisiensi enggaran, Soeroto menyatakan tidak ada hubungannya. Ia menandaskan penerapan WFH dan WFA di surat edaran MenPan RB tidak terkait dengan efisiensi anggaran.
“Efisiensi tidak ada hubungannya dengan WFH dan WFA. Karena ini (WFH dan WFA) untuk arus mudik lebaran saja,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam SE MenPan RB itu disebutkan instansi pemerintah diberikan keleluasaan dalam mengatur pola kerja ASN dengan kombinasi antara WFO, WFH, dan WFA. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. (wed.dre)