32.6 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

JATIMFEST 2024, Dinas ESDM Jatim Bersama BPH Migas Sosialisasikan Penerbitan Surat Rekom JBT dan JBKP

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dinas ESDM Jawa Timur dan BPH Migas mengadakan Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume, Kamis (3/10/2024).

Acara ini diselenggarakan guna mengedukasi kepada Masyarakat pentingnya penggunaan surat rekom untuk penyaluran JBT dan JBKP (BBM Bersubsisdi) ini diikuti lebih dari 250 peserta.

Para peserta sendiri berasal dari berbagai kalangan Masyarakat seperti mahasiswa, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Petani, Nelayan yang ada di Jawa Timur.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono mengatakan penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran dan tepat volume karena menggunakan APBN dan untuk masyarakat tidak mampu.

“Berdasarkan UU Nomo 22 Tahun 2001 BPH Migas bertugas mengatur menetapkan dan mengawasi pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga kecil dan usaha pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan bahan bakar minyak nasional dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM,” katanya.

Selain itu, lanjut Aris, BPH Migas juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan melakukan Pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Berita Terkait :  Orientasi P3K Mantapkan Tupoksi Kinerja

Sesuai dengan peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 Tujuan penerbitan surat rekom ini, lanjut dia, agar subsidi BBM dapat diakses oleh seluruh lapisan Masyarakat yang membutuhkan supaya tepat volume dan tepat sasaran.

“Konsumen pengguna yang berhak mendapatkan surat rekomendasi di sektor pertanian yaitu petani yang memiliki alat mesin pertanian, lalu di sektor perikanan yaitu nelayan dengan kapal <= 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pembudidaya ikan skala kecil (kincir), layanan umum/pemerintah seperti krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan dan panti jompo, lalu untuk sektor UMKM yang menggunakan motor untuk penggerak perkakasnya,” terangnya.

Dengan adanya Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume maka diharapkan masyarakat dimudahkan didalam mendapatkan BBM Bersubsidi. (geh.ca)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img