Polda Jatim, Bhirawa.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sindikat pencurian BTS Tower di wilayah Banyuwangi dan Madura. Dari hasil ungkap ini, Polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan.
Keempat pelaku ini berinisial ASH (30) warga Kabupaten Pamekasan, Madura; MHA (22) mahasiswa asal Kabupaten Pamekasan, Madura; RWT (46) warga Kota Surabaya dan ASN (28) mahasiswa asal Kabupaten Jombang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, ASH adalah mantan pekerja di tempat tower yang menjadi sasaran.
“Karena pernah bekerja disana, ASH melaksanakan aksinya dengan mulus, yakni membuka pintu kontak Tower dengan kunci master. Dan menempelkan magnet door open di switch pintu guna mematikan alarm. Sehingga ASH berhasil mencabut dua UBBP beserta SFP dalam Tower,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/9).
Terbongkarnya kasus ini, dijelaskan Jumhur, terkait laporan pada 6 Agustus 2024 alarm board di BWI 457 Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi berstatus not in position. Setelah dicek, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP di Tower Telkomsel.
Kejadian serupa, sambung Jumhur, terjadi juga pencurian UBBP di Tower BTS jaringan Telkomsel di Kabupaten Pamekasan. Dan berlanjut kembali pencurian SFP yany terpasang di site id 16SPG0096 batu langer R-CM bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Pencurian jaringan komunkasi di Tower ini dilakukan oleh ASH yang berperan sebagai pemetik. Sedangkan MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi lokasi tempat pencurian,” jelasnya.
Tak hanya itu, barang curian dari para pelaku sudah ada yang membeli. Yaitu pelaku berinisial RWT dan ASN. Keduanya membeli hasil curian dari pelaku ASH dan MHA.
“Satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2 dijual pelaku seharga Rp1.650.000,” tambah Jumhur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 1 buah magnet, 2 buah kunci master, 2 buah tang potong, 2 unit UBBP dan 1 unit SFP 10 GB.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat /penadah,” tegasnya.
Jumhur menambahkan, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian truk trailer di Jl Tanjung Tembaga, Surabaya. Dari kasus ini Polisi mengamankan empat pelaku, yaitu THY (47), MSH (33), SML (32) yang ketinganya warha Jember. Serta satu pelaku berinisial MTH (43) warga Surabaya.
“Keempat pelaku ditangkap di Sumberejo, Jember saat hendak menawarkan truk trailer hasil curian. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Jumhur. [bed.dre]