Ramadhan selalu menjadi pengharapan pelaku usaha mikro hingga usaha besar, sampai level global. Pasar yang ada seolah tak cukup menampung komoditas dagang. Warung makan dadakan semakin menjamur di seluruh perkampungan. Begitu pula lapak fashion bertebaran menambah outlet di seluruh mal, dan pertokoan moderen. Seluruh pelaku usaha perlu dilindungi dari persaingan tidak sehat pada saat puncak belanja Ramadhan. Serta masyarakat juga wajib dilindungi dengan jaminan produk makanan yang “halalan thayyibah” (halal, sehat, dan bermanfaat).
Berdasar catatan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan BPS, terjadi kenaikan konsumsi pangan pada setiap bulan Ramadhan. Bukan karena rakus saat berbuka. Melainkan setiap orang mengalami peningkatan mental karitatif (ke-dermawanan) secara individual. Ingin menyelenggarakan jamuan makan. Terutama saat buka bersama, dan sahur on the road (membagikan makan sahur kepada orang-orang di jalan). Sehingga diperlukan ketersediaan bahan pangan lebih banyak.
Konsekuensinya, Bapanas wajib menambah ketersediaan pasokan bahan pangan. Terutama beras, daging sapi, daging ayam, telur, dan aneka sayur. Harga seluruh komoditas (dan Sembako) melonjak. Namun wajib dalam batas kewajaran. Jika terjadi keliaran harga, maka Kepolisian Daerah (Polda) beserta perangkat Polres, akan turun menyidik harga pangan. Kapolri sudah membentuk Satgas Pangan. Terutama bertujuan mencegah penimbunan, dan hambatan distribusi.
Hotel, restoran, dan warung makan juga mengalami peningkatan pesat pesanan makan buka puasa komunitas. Sehingga perlu pengawasan mutu konsumsi pangan sesuai standar kelayakan, dan higienis. Serta jaminan halal. Konsumi selama Ramadhan (sampai Idul Fitri) bukan sekadar makanan halal. Melainkan juga harus memenuhi syarat “thayyibah” (bermutu baik, dan bergizi). Realitanya, masih sering ditemukan bahan pangan dalam kemasan telah kadaluwarsa.
Maka pengawasan ketat makanan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) patut dilakukan. Realitanya masih sering ditemukan bahan pangan dalam kemasan telah kadaluwarsa masih dijual di pasar tradisional, dan supermarket. Juga bahan kimia berbahaya, terutama borax, sering terdapat dalam makanan siap saji. Beragam senyawa terlarang (karena membahayakan) dicampur dalam menu makanan olahan. Berfungsi menambah rasa, pengawet, dan pemicu selera (warna dan aroma).
Bahan pewarna antaralain zat jenis rhodamin-B, bersifar karsinogen (pemicu timbulnya kanker), dan iritasi hati. Selain itu juga banyak makanan mengandung bahan pengawet formalin, yang sangat berbahaya. Tetapi masakan sendiri (di rumah) juga harus cermat memilih bahan pangan. Berdasar sidak BPOM di berbagai pasar, dijejaki banyak bahan pangan tidak layak konsumsi. Antara lain, bumbu masak dengan kandungan bahan kimia sangat berlebihan. Juga daging gelonggongan, dan ayam tiren (mati kemarin).
Seiring bertambahnya konsumsi, syarat “thayyibah” sering ter-abaikan. Makanan busuk (dan keadaan buruk) masih sering ditemukan pada makanan dalam kemasan, dan jajanan siap saji. Padahal secara lex specialist terdapat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 4 huruf b, dinyatakan tujuan penyelenggaraan pangan, adalah “menyediakan pangan yang beraneka ragam, dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.”
Terdapat frasa “persyaratan keamanan mutu.” Sehingga setiap jenis makanan (dan bahan pangan) yang diedarkan wajib aman dan bermutu. UU Pangan pada pasal 67 ayat (1) menambahkan frasa “keamanan, higienis, bermutu, dan bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.” Maka jaminan halal juga wajib dipenuhi, sesuai UU Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Jaminan Produk Halal.
Negara memiliki kewajiban pengadaan Pangan bernilai “halalan thayyibah.” Meliputi seluruh jenis makanan, obat, dan rumah potong hewan.
——— 000 ———


