Perjalanan dengan kendaraan libur akhir tahun selalu menuntut kewaspadaan tinggi. Terbukti terjadi kecelakaan bus yang terguling di exit tol Krapyak, kota Semarang, Jawa Tengah, Senin dinihari. Korban jiwa sebanyak 16 penumpang yang meninggal di tempat, 17 lainnya dilarikan ke rumah sakit. Bagai membuka lembaran kelam lalulintas Nataru yang patut dicermati seluruh pengemudi. Penyebabnya, diduga kuat sopir dibalik kemudi merupakan pengemudi cadangan. Sehingga kecakapan mengemudi, dan pengenalan medan kerja masih sangat rendah.
Selain faktor human error, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan Nataru (Natal dan tahun baru) wajib dijamin layak jalan. Libur akhir tahun (bersamaan hari Natal) selalu menjadi salahsatu periode puncak kesibukan lalulintas, terutama untuk wisata. Perusahaan angkutan berbagai moda transportasi panen order. Harga tiket melambung sampai 100%. Bus penuh, kereta-api penuh, serta kapal penuh. Bahkan berbagai bandar udara (bandara) juga over booked. Banyak angkutan (laut) nampak melebihi kapasitas.
Pemerintah perlu melindungi masyarakat penumpang, melalui berbagai operasi kepatuhan. Diperlukan audit angkutan, serta pemeriksaan fisik kru angkutan umum. Pemeriksaan mental dan fisik, terutama pengemudi, patut ditingkatkan. Faktor kelelahan pengemudik selalu menjadi penyebab kecelakaan pada musim sibuk angkutan lalulintas. Banyak yang mengambil jalan pintas penyokong kekuatan fisik dengan cara menyimpang. Misalnya, mengkonsumsi narkoba.
Pengaruh narkoba niscaya sangat berisiko gangguan kesadaran pada saat mengemudi. Tak terkecuali pengemudi kereta-api (masinis), nakhoda kapal, dan pilot pesawat terbang. Menekan angka kecelakaan menjadi prioritas nasional. Terutama uji kir, harus dilakukan secara baik, dan benar. Menjadi kewajiban Dinas Perhubungan di daerah. Terutama kelayakan fisik kendaraan bermotor. Ironis, masih banyak kendaraan buruk tetap digunakan mengangkut penumpang (dan barang).
Metode uji kir periodik satu tahunan atau enam bulanan, konon masih harus diawasi oleh Kementerian Perhubungan. Karena tak jarang uji kir dilakukan serampangan, bukan oleh ahli otomotif. Sehingga hasilnya tidak valid. Makin diperparah dengan pemeriksaan armada secara asal-asalan di bengkel perusahaan otobus (PO). Padahal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas telah mengatur persyaratan teknis (kendaraan angkut), dan laik jalan.
UU Lalulintas dalam pasal 48 ayat (3), men-syaratkan kelaikan jalan kendaraan bermotor sebanyak 11 kriteria. Terutama emisi gas buang (huruf a), effisiensi sistem rem utama (c), kincup roda depan (e) serta lampu (huruf g). Sedemikian pentingnya, persyaratan ini diulang lagi dalam pasal 54 ayat (3). Anehnya pada setiap kecelakaan, faktor penyebabnya sama, kendaraan tidak laik jalan. Umumnya rem blong.
Berdasar data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Mabes Polri, angka kecelakaan dan jumlah korban selama tahun 2025, menunjukkan tren turun. Bahkan terdapat target jangka panjang untuk menekan angka fatalitas hingga di bawah 24.000 jiwa pada akhir tahun 2025. Pada tahun (2024) lalu korban jiwa sebanyak 27 ribu orang. Serta kecelakaan lalulintas sebanyak 135 ribu kasus.
Penyebab kecelakaan lalulintas, dipastikan dimulai pelanggaran. Berdampak sangat pedih. Keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang lain bisa terancam. Semakin terasa pedih manakala terjadi korban jiwa, dan cacat seumur hidup. Pada musim liburan dan wisata selama Nataru, diperkirakan sebanyak 119,5 juta orang melakukan perjalanan. Sekitar 70% akan menggunakan jalur darat, dengan mobil pribadi, dan bus. Niscaya menambah kepadatan lalulintas.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah menerbitkan warning cuaca selama Nataru. Awan tebal, bukan hanya berpotensi bencana di darat. Melainkan juga menimbulkan badai, di laut dan di udara.
——— 000 ———


