26 C
Sidoarjo
Monday, March 2, 2026
spot_img

Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Polres Gresik Razia Warung Jual Miras

Gresik, Bhirawa
Menjaga kesucian Bulan Ramadan, Polres menggelar razia peredaran Minuman Keras (Miras) di sebuah warung di Jalan Desa Roomo Kecamatan Manyar. Dalam razia ini polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di kamar pramusaji. Operasi cipta kondisi ini guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Operasi menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran Miras. Salah satunya warung remang-remang di sepanjang Jalan Desa Roomo. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan.

Saat patroli rutin petugas mencurigai sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol Miras berbagai merek, yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar tempat peristirahatan pramusaji.

Dari lokasi petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MP, beserta puluhan barang bukti Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness dan Arak Tuban.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut. Pelaku digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya, terlebih di bulan Ramadan. Polres juga membuka layanan pengaduan masyarakat, gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait :  Virus Nipah (NiV) Mengancam, DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Pengawasan

”Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan. Kami tak segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual Miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!