32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

ITS dan Unair Sambut Positif Izin Pengelolaan Tambang bagi PT


Surabaya, Bhirawa
Intitute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui hasil diskusi para pimpinan, dan perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITS (PP IKA ITS) merespon usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi (PT) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Wakil Rektor IV Bidang Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian ITS sekaligus Ketua Dewan Pakar PP IKA ITS Prof Ir Agus Muhamad Hatta ST MSi PhD menyampaikan, saat ini opini publik terkait pertambangan seringkali diasosiasikan dengan perusakan lingkungan dan konflik sosial. Padahal, menurutnya, usulan pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berwawasan lingkungan dan berkeadilan.

Guru besar yang akrab disapa Hatta ini meneruskan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan pendanaan yang dihadapi oleh perguruan tinggi, terutama dalam pengembangan riset dan inovasi. “Adanya kesempatan ini juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi dan masyarakat sekitar,” tuturnya, Selasa (4/2).

Sejalan dengan hal itu, ITS sebagai kampus riset dan inovasi menyambut baik usulan tersebut. Terlepas akan peluang tersebut, Hatta menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Seperti halnya, pengusulan regulasi dan perizinan yang kompleks disebutnya akan memerlukan pemahaman dan strategi yang matang.

Mengamini hal yang sama, Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PSPI-KP) ITS Dr Arman Hakim Nasution MEng menuturkan, selain keunggulan akademik dan penelitian, badan usaha milik perguruan tinggi juga dituntut memiliki kemampuan pengelolaan tambang yang berorientasi bisnis dan industri. “Oleh karena itu, kemitraan strategis dengan pihak yang berpengalaman di bidang pertambangan sangat diperlukan,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dosen ITATS Menangkan Hibah PKM DRTPM UMKM Bengkel Mulya Aluminium

Lebih lanjut dosen Departemen Manajemen Bisnis ITS ini menjelaskan bahwa kebutuhan investasi modal yang besar dalam industri pertambangan menuntut badan usaha milik perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Beberapa opsi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun kerja sama dengan investor atau perusahaan tambang, tanpa mengorbankan prinsip akademik dan independensi universitas.

Menilik terobosan yang ada, Arman menuntut beberapa opsi kebijakan yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam menjalankan Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk memilih tiga opsi skema komersial. Ketiganya antara lain adalah IUP sepenuhnya dikelola oleh badan usaha milik perguruan tinggi, IUP diberlakukan kerja sama dan dikelola sepenuhnya oleh pihak lain, dan atau IUP dikerjasamakan dengan pihak lain dengan dilakukan pembagian porsi yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan, kebebasan untuk memilih ini sangat penting artinya karena disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing perguruan tinggi dalam hal mengelola risiko bisnis. Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga memiliki dua opsi dalam memberikan hasil pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Kedua opsi tersebut dapat melalui pemberian IUP pada badan usahanya atau memberikan porsi keuntungan dari hasil pengelolaan tambang, yang dapat berupa porsi tertentu dalam bentuk profit atau hak untuk menyimpan sebagian keuntungan dalam dana abadi kampus. “Sehingga, opsi ini perlu diatur dengan jelas dalam revisi RUU Minerba agar memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi perguruan tinggi,” tuturnya.

Berita Terkait :  Dekanat FISIP Unair Cabut Pembekuan BEM, Tekankan Pentingnya Marwah Akademik

Usulan pengelolaan izin usaha tambang ini pun turut mendukung pelaksanaan program Suistanable Development Goals (SDGs) 8 dan 9. Yakni tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi serta Infrastuktur, Industri, dan Inovasi.

Hal yang sama juga disampaikan Rektor Unair, Prof Moh Nasih. Pihaknya pun menyambut baik wacana konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi. Dikatakan Mohammad Nasih, niat pemerintah memberi Izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi merupakan hal yang bagus.

“Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik,” katanya saat berada di Kampus B Unair, pada Jumat (24/1) lalu.

Nasih mengatakan, bisnis tambang bukanlah urusan yang mudah. Terlebih, jika tempat untuk mengelola tambang terpencil, akan lebih sulit. Sehingga menurutnya, di tahap awal mengelola tambang, bisa saja perguruan tinggi belum bisa menghasilkan keuntungan atas bisnis tersebut.

“Tidak ada bisnis yang kemudian langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak diperlukan 3-4 tahun baru kemudian untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal,” bebernya.

Melihat izin konsesi tambang yang diterima oleh Muhammadiyah dan NU, ia mengatakan bahwa tambang yang didapat adalah bekas, atau yang sudah ditinggalkan oleh pengelola pendahulunya.

Kondisi tersebut, kata dia, juga harus menjadi perhatian, termasuk harus ada indentifikasi lebih lanjut mengenai bagaimana hasil dari pertambangannya hingga urusan konservasinya. “Apa iya yang di dalam itu masih ada tambangnya atau nggak? Nggak ada yang tahu kan? Kalaupun ada jaraknya sudah di mana? Yang dekat-dekat dengan kota, yang di permukaan-permukaan udah habis. Kemudian diperlukan penggalian yang sangat dalam lagi, yang itu investasinya mesti sangat-sangat banyak,” ucapnya.

Berita Terkait :  Mengulik Keunggulan Program Diketuk Rasa SMAJI, Situbondo

“Tetapi kalau nanti kita identifikasi itu benar-benar bisa memberikan manfaat, karena tujuannya adalah untuk meringankan PTN, tentu kita menyambut baik,” imbuhnya.

Dalam pengelolaan tambang ini, menurutnya yang juga sangat penting adalah investasi, karena akan memerlukan investasi yang tidak sedikit, apalagi jika pengerukan tambang dilakukan cukup dalam.

“Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk atau tidak. Kalau nggak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Usulan tersebut, tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru