Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Samapta Polres Situbondo Polda Jatim merespon cepat adanya laporan masyarakat melalui media sosial tentang penjualan minuman keras di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jumat (1/11).
Regu Patroli Samapta dipimpin Aipda Febri langsung menuju TKP kemudian melakukan pemeriksaan disalah satu toko sembako dan berhasil menemukan minuman keras diantaranya 11 botol arak, 6 botol bir, 4 boto API dan 4 botol anggur merah.
Kasat Samapta AKP Sudpendi mengungkapkan, saat regu patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan patroli kamtibmas mendapat laporan masyarakat adanya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Arjasa.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh regu patroli dengan melakukan razia dilokasi dan berhasil menemukan salah satu toko yang menjual sembako juga menjual miras. Saat digeledah ditemukan 25 botol minuman keras.
“Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan pemiliknya dikenakan sanksi tipiring. Ini sebagai efek jera agar tidak lagi menjual minuman keras,” terang Sudfendi.
Lebih lanjut Sudpendi mengimbau seluruh masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi minuman keras. Itu karena, papar Sudfendi, selain membahayakan kesehatan, juga dapat merugikan diri sendiri, orang lain karena dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
“Menjual miras tanpa ijin adalah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dengan banyak minum minuman keras tercatat sebagai tindakan yang berbahaya dan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” pungkas Sudfendi. [awi.dre]