Sampang, Bhirawa
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa di Kabupaten Sampang kembali mengemuka. Inspektorat Kabupaten Sampang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemantauan, terutama atas laporan terkait pengelolaan dana desa di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, yang mencakup periode 2019 hingga 2024.
Permasalahan ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Torjun, yang meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DD dan ADD selama lima tahun terakhir.
Menindaklanjuti laporan ini, Inspektorat Kabupaten Sampang telah memanggil mantan Kepala Desa dan pejabat desa setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo menyampaikan, audit merupakan upaya transparansi dan penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
”Kami menindaklanjuti laporan berdasarkan data dan temuan di lapangan. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mencegah dan menindak praktik korupsi, terutama yang bersumber dari anggaran desa,” ujarnya.Rabu, 05/11/25.
Ari juga menyinggung adanya indikasi penyimpangan dalam program pengadaan sapi yang menggunakan Dana Desa. Program tersebut diduga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disertai laporan pelaksanaan yang jelas.
”Kami menemukan adanya pengadaan sapi yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat, namun diduga malah berujung hibah yang tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Ari menekankan, pentingnya pelaksanaan anggaran desa yang sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
”Anggaran desa harus didasarkan pada prioritas pembangunan. Hibah atau bantuan sosial adalah alternatif terakhir setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Hibah ini sendiri adalah area rawan korupsi menurut KPK, jadi mesti sangat hati-hati,” tegasnya.
Dalam pemantauan KPK, Sampang menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam radar rawan korupsi, terutama dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan program desa.
”KPK menilai pelaksanaan dana desa di beberapa wilayah, termasuk Sampang, kerap tidak sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga penyalurannya kepada masyarakat,” imbuh Ari.
Inspektorat menegaskan, langkah ini bukan hanya sekadar temuan administratif, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa ke depan.
”Audit ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran agar tidak terjerat persoalan hukum,” tandas Kepala Inspektorat. [lis.fen]


