Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Daerah se-Jawa Timur (Jatim) melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan akan berlaku pada 2026 mendatang. Sedangkan pidana kerja sosial menjadi inovasi hukum pidana baru di Indonesia.
Hal ini sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek untuk kejahatan ringan, fokus pada rehabilitasi, reintegrasi, dan kontribusi positif ke masyarakat, bukan pemaksaan kerja (forced labor), melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi penegak hukum untuk penempatan terpidana di panti sosial, kebersihan, atau administrasi kantor pemerintah, tujuannya mengurangi overkapasitas lapas dan residivism.
Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yakni mendukung penuh terhadap penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai inovasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Malang HM Sanusi, dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (15/10) lalu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS, hal ini dibenarkan Bupati Malang HM Sanusi, Selasa (16/12), kepada wartawan, dirinya sudah menandatangani PKS dengan Kejati Jatim terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Penandatanganan Nota Kesepahaman juga ada rangkaian dengan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema,” terangnya.
Menurut Sanusi, pidana kerja soial sebagai paradigma Baru dalam penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan, yakni Caraka Dharma Sasaka. Sehingga agenda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial.
Selain itu, juga unutk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan.
Namun, lanjut Sanusi, juga ada pembinaan serta pemberdayaan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat. Untuk itu, dirinya siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial sesuai kewenangan daerah. Sehingga dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial di lapangan.
”Sinergi lintas sektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, yang sekaligus mendorong pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya,” tandas Bupati Malang. [cyn.mut.fen


