32 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Inflasi Medis Tinggi, Repricing Dinilai Penting Jaga Keberlanjutan Asuransi

Petugas layanan melayani nasabah yang datang berkonsultasi di kantor Prudential Indonesia.

Surabaya, Bhirawa
Berbagai negara dunia Industri asuransi kesehatan sekarang berada pada tahap penting di Tengah perubahan ekonomi global yang dinamis meningkatnya kebutuhan perlindungan masyarakat, serta melonjaknya biaya layanan kesehatan.

Sejumlah negara seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya rumah sakit dan obat-obatan dikabarkan meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum, Kondisi tersebut juga terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang mana populasi semakin menua serta meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan penyakit jantung membuat klaim kesehatan terus mengalami kenaikan. Rabu, (11/3/2026)

Perkembangan teknologi medis yang semakin canggih sangat membantu proses diagnosis dan perawatan pasien, tapi kemajuan teknologi juga berkontribusi terhadap meningkatnya biaya perawatan kesehatan.

Indonesia sekarang menghadapi situasi yang tidak jauh berbeda, pada survei kesehatan dasar dari Direktorat Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, 2024 jumlah kasus penyakit kritis di Indonesia tercatat meningkat sekitar 11 persen, dari 29,7 juta kasus menjadi 33 juta kasus.

Kondisi itu menunjukkan bahwa satu dari tiga orang dewasa di Indonesia berisiko mengalami lebih dari satu penyakit kronis sekaligus.

Industri asuransi nasional menunjukkan pertumbuhan yang positif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi akan tumbuh sekitar 5 hingga 7 persen pada 2026, tantangan tetap muncul sebab inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada tahun yang sama, salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Giat Mbah Renggo

Perbedaan kecepatan pertumbuhan membuat biaya layanan kesehatan meningkat jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi, sehingga adanya tata kelola yang kuat dalam pengelolaan produk asuransi kesehatan.

Salah satu mekanisme diterapkan industri asuransi adalah repricing, yakni peninjauan serta penyesuaian premi atau kontribusi asuransi kesehatan secara berkala, Langkah itu dilakukan menyesuaikan premi dengan berbagai faktor seperti inflasi medis, peningkatan risiko kesehatan nasabah, serta meningkatnya pengalaman klaim.

Tanpa peninjauan premi secara berkala, berpotensi terjadi ketidak seimbangan antara premi dibayarkan dengan biaya klaim yang harus ditanggung perusahaan asuransi. Jika kondisi ini dibiarkan, kawatirnya berdampak pada kualitas layanan serta keberlangsungan produk asuransi itu sendiri.

Meski demikian, repricing kerap dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sekadar kenaikan premi untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Padahal secara prinsip, repricing merupakan proses evaluasi harga premi yang didasarkan pada perubahan risiko dan struktur biaya kesehatan yang terus berkembang.

Penyesuaian premi dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari meningkatnya biaya medis seperti harga obat, biaya rumah sakit, hingga tindakan medis yang terus berkembang, bertambahnya usia nasabah meningkatkan risiko kesehatan pada akhirnya mempengaruhi besaran premi yang perlu disesuaikan.

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan peninjauan premi paling banyak satu kali dalam satu tahun polis, dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah paling lambat 30 hari kalender sebelumnya.

Berita Terkait :  Kepala UPT Pantai Balekambang Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Pungli Jasa Parkir

Pengaturan menjadi bagian dari penguatan pengawasan supaya industri asuransi tetap sehat di tengah meningkatnya inflasi medis, sekaligus memastikan perlindungan yang dimiliki nasabah tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Aturan juga memastikan penyesuaian premi tidak melebihi asumsi margin produk yang telah dilaporkan kepada OJK, sehingga perusahaan asuransi tidak melakukan repricing semata-mata untuk mengejar keuntungan lebih.

Kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat juga masih cukup tinggi, sekarang ini sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayarkan langsung oleh masyarakat atau out-of-pocket, berarti risiko finansial akibat sakit masih cukup besar bagi masyarakat.

kondisi tersebutmembuat asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan kesehatan pemerintah, terutama layanan dan fasilitas tertentu, Namun agar produk tetap tersedia dan berfungsi optimal, peninjauan premi secara berkala menjadi bagian penting dari pengelolaan risiko.

Peninjauan ini biasanya mempertimbangkan beberapa faktor seperti riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia nasabah, guna memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim ketika dibutuhkan.

Sejumlah perusahaan asuransi mulai menerapkan pendekatan fair pricing, yaitu penyesuaian premi yang mempertimbangkan profil risiko dan pengalaman klaim masing-masing nasabah.

Melalui pendekatan ini, nasabah dengan risiko kesehatan lebih rendah atau yang konsisten menjaga gaya hidup sehat berpeluang mendapatkan peninjauan premi yang lebih ringan maupun manfaat tambahan.

Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya menciptakan rasa keadilan bagi nasabah, tetapi juga mendorong perilaku hidup sehat yang berpotensi menekan kebutuhan perawatan kesehatan di masa depan.

Berita Terkait :  Temui Menteri ATR/BPN, BAP DPD RI Bawa 56 Laporan Rakyat Soal Tanah

Sejalan dengan konsep tersebut, Prudential Indonesia menghadirkan inovasi produk asuransi kesehatan PRUWell Medical serta asuransi tambahan kesehatan PRUWell Health yang dilengkapi fitur PRUWell. Fitur ini memberikan reward berupa keringanan premi hingga 20 persen bagi pemegang polis yang jarang melakukan klaim karena kondisi kesehatannya tetap terjaga.

Dengan berbagai mekanisme tersebut, peninjauan premi tidak hanya menjadi bagian dari pengelolaan industri, tetapi juga upaya untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Melalui kerangka pengawasan yang lebih kuat, repricing diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi menjadi langkah menjaga keberlanjutan sistem perlindungan kesehatan agar tetap mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di masa depan. (ren.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!