30 C
Sidoarjo
Monday, October 14, 2024
spot_img

Ikut Kampanye, Anggota PPK Kabupaten Blitar Hanya Diberi Sanksi Tertulis

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar hanya memberikan sanksi tertulis untuk lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti ikut kampanye salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar,
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU terkait video yang viral terdapat lima Anggota PPK dengan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang mengikuti acara istighotsah, dinyatakan melanggar etik dan hanya dijatuhi sanksi peringatan tertulis saja sebagai peringatan.

“Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, memang ini tergolong ringan, karena acara yang dihadiri PPK ini terjadi di luar masa kampanye, dan juga kejadian ini juga berlangsung sebelum adanya penetapan calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.

Lanjut Sugino, dari pengakuan kelima anggota PPK ini, alibinya tidak mengetahui jika kegiatan istighotsah itu akan dihadiri bakal Calon Wakil Bupati, sehingga dari hasil klarifikasi KPU. “Kelima PPK ini mengakui hadir dalam acara tersebut dalam rangka istighotsah rutin yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),” terangnya.

Bahkan Bawaslu Kabupaten Blitar sebelumnya juga memberikan saran dan perbaikan ke KPU Kabupaten Blitar terkait masalah PPK ini pada Senin, 7 Oktober 2024 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK yang akhir-akhir ini sempat viral di media sosial. “Harusnya saran perbaikan itu ditindaklanjuti tiga hari sejak sarper diberikan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

Berita Terkait :  Pemkab Gresik dan BAMAG Kolaborasi Cegah Rokok Ilegal

Bahkan dikatakan Nur Ida Fitria, berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pasal 15 ayat 4, regulasi itu berisi dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pengawas pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan. Sehingga Bawaslu langsung menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

“Bawaslu juga sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut dilayangkan untuk memastikan ada tindak lanjut,” imbuhnya. [htn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img